Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Nelayan WNI Asal Aceh Timur Dipulangkan dari Thailand

Kompas.com - 10/09/2021, 15:45 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang warga negara Indonesia (WNI) di bawah umur asal Aceh Timur dipulangkan Konsulat RI di Songkhla ke Tanah Air dari Phuket, Thailand.

Keempat orang WNI tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional Phuket pada Kamis, (9/9/2021).

Dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri, Jumat (10/9/2021), keempat WNI tersebut merupakan bagian dari 32 orang nelayan KM Rezeki Laot asal Aceh Timur yang ditangkap otoritas keamanan laut Thailand Selatan pada 9 April 2021 di Perairan Phuket, Thailand Selatan.

Baca juga: UPDATE: Tambah 7 di Rumania, Total 5.890 WNI Terpapar Covid-19 di Luar Negeri

Keempatnya dibebaskan karena dinyatakan berada dalam batas usia di bawah umur berdasarkan penelitian dokumen yang dilakukan.

Kasus keempatnya pun ditangani secara terpisah dengan 28 WNI nelayan dewasa sampai proses peradilannya di Phuket.

"Hakim Pengadilan Anak dan Keluarga Provinsi Phuket akhirnya memberikan perintah kepada jaksa untuk memulangkan 4 orang WNI nelayan di bawah umur tersebut yang dinyatakan tidak bersalah dan dikembalikan kepada keluarga," demikian keterangan yang tertulis di laman tersebut.

Hak empat orang WNI di bawah umur tersebut dilaksanakan sesuai undang-undang setempat tentang anak dan keluarga, mulai dari penahanan, perubahan status penanganan, sampai akses pendampingan psikologis anak serta pemeriksaan oleh Pengadilan Anak dan Keluarga.

"Mereka diberikan kebebasan komunikasi dengan keluarga," demikian bunyi keterangan itu.

Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, Konsul RI Songkhla mengajukan permohonan repatriasi kepada Pemerintah Thailand atas beban pemerintah RI.

Baca juga: Kronologi 7 Nelayan Ditangkap Usai Tolak Tambang Pasir Laut, Perahu Ditabrak dan Ditarik Paksa

Pertimbangan yang disampaikan adalah supaya keempat WNI tersebut dapat segera berkumpul dengan keluarganya di Aceh Timur.

Akhirnya, upaya tersebut berbuah hasil dengan bantuan otoritas di Thailand sehingga mereka bisa dipulangkan.

Kasus yang menimpa 32 WNI nelayan asal Aceh Timur ini ditangani langsung oleh Konsulat RI di Songkhla.

Dalam penanganannya, KRI Songkhla memberikan pelayanan penerjemah, bantuan hukum, memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, hingga menjembatani komunikasi dengan keluarga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com