JAKARTA, KOMPAS.com - Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang pada 8 September 2021 lalu menguak fakta berlebihnya jumlah narapidana yang menjalani hukuman di lapas tersebut.
Berdasarkan data dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diolah oleh Litbang Kompas, Lapas Kelas I Tangerang memiliki kapasitas tampung 600 orang.
Namun, hingga bulan Agustus 2021, tercatat lapas dihuni 2.087 tahanan dan narapidana. Ini berarti ada kelebihan penghuni lapas hingga 248 persen.
Baca juga: Banjir Kritik untuk Pemerintah atas Kebakaran Lapas Tangerang, Pola Pemidanaan dan HAM Jadi Sorotan
Lapas Kelas 1 Tangerang bukanlah satu-satunya lapas di Indonesia yang kelebihan penghuni.
Membedah data di laman Ditjenpas tersebut, dari 526 UPT (Unit Pelayanan Teknis) Pemasyarakatan di 33 Kanwil (Kantor Wilayah) di Indonesia, sebanyak 76 persen (401 UPT) telah kelebihan kapasitas.
Bahkan, 41 persen di antaranya (217 UPT) mengalami kelebihan kapasitas penghuni lebih dari 100 persen.
Dari 33 Kanwil, hanya tiga yang secara keseluruhan daerah pembinaannya tidak mencatatkan kelebihan penghuni dibanding kapasitas. Ketiga Kanwil itu adalah Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, dan Maluku Utara.
Baca juga: Atasi Kelebihan Penghuni, Pemerintah Didesak Intervensi Arus Masuk-Keluar Orang ke Lapas
Itu pun, bukan berarti sebarannya merata. Tetap ada lapas dan rutan di ketiga cakupan kanwil tersebut yang kelebihan penghuni dibanding daya tampungnya.
Di seluruh daerah di Indonesia, kapasitas lapas dan rumah tahanan hanya 135.561 orang. Sementara, jumlah warga binaan per Agustus 2021 telah mencapai 266.514 orang. Itu artinya melebihi kapasitas hingga 97 persen.