JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menggunakan big data New All Record (NAR) dari Pusdatin Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dipadukan dengan nomor induk kependudukan (NIK) dari Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendata anak-anak yang kehilangan orangtua akibat Covid-19.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri mengatakan, pendataan menggunakan big data NAR dan NIK tersebut agar memudahkan pemerintah dalam memberikan bantuan kepada mereka.
"Saat ini pemerintah tengah menggodok data anak-anak yang ditinggalkan orang tuanya itu dengan basis NIK. Kami akan menggunakan big data NAR dari Pusdatin Kemenkes yang dipadankan dengan NIK dari Kemendagri," ujar Femmy dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Jumat (10/9/2021).
Femmy berharap dengan memanfaatkan data tersebut, maka anak-anak yatim, piatu, dan yatim piatu karena orangtuanya meninggal dunia akibat Covid-19 dapat terdata. Sehingga, dapat memudahkan pemerintah dalam memberikan bantuan kepada mereka.
Baca juga: Tinjau Pembelajaran Tatap Muka, Wapres: Anak-anak Gembira Sekali
"Mereka ini sudah sangat membutuhkan bantuan. Apalagi banyak mereka dari keluarga miskin dan keluarga sangat miskin," ujarnya.
Femmy mengatakan, setelah data tersebut rampung, maka pemerintah pun dapat segera menyalurkan bantuan-bantuannya.
Adapun beberapa skema bantuan yang akan diberikan adalah bantuan sosial dan program atensi dari Kementerian Sosial, bantuan dana pendidikan berupa Kartu Indonesia Pintar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Kemudian bantuan perlindungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta bantuan-bantuan dari lembaga filantropi dan organisasi masyarakat.
"Dengan adanya data yang terintegrasi dengan NIK ini, maka ragam bantuan-bantuan itu bisa lebih mudah dikoordinasikan dan menjangkau seluruh anak-anak yatim piatu karena Covid-19 di seluruh Indonesia," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.