Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta Desak KPI Terbuka Selesaikan Kasus Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual terhadap MS

Kompas.com - 10/09/2021, 13:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerjanya secara terbuka.

Apalagi, kejadian perundungan dan pelecehan seksual yang dialami pegawai KPI berinisial MS itu sudah masuk ke ranah hukum.

“(Penyelesaian) nggak bisa dilakukan secara terpisah gitu, sehingga tadi proses internal yang dimaksud harus bisa berkoordinasi dengan (penyelesaian) yang di kasus hukum ya, jadi ini nggak boleh berjalan sendiri,” kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Aprillia Lisa Tengker, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Menurut Aprilia, setiap progres yang dilakukan dalam pemeriksaan internal KPI seharusnya diungkap kepada publik atau pihak hukum terkait.

Sebab, KPI merupakan lembaga negara sehingga publik berhak tahu setipa proses dan kinerja yang dilakukannya, termasuk dalam penanganan kasus MS.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban: MS Dipaksa Mengakui Tak Pernah Ada Pelecehan Seksual di KPI

Ia juga menilai seharusnya kuasa hukum korban juga dilibatkan dalam setiap proses penyelesaian yang dilakukan KPI.

Bahkan, KPI juga semestinya melakukan koordinasi terkait temuan atau proses pemeriksaan yang dilakukan terkait kasus pelecehan seksual tersebut.

“Jadi harus KPI tuh justru bisa terbuka bahkan Komnas HAM tuh bisa aja banyak tahu penyelesaian di dalamnya seperti apa, karena kan ini juga terkait haknya korban ya,” ucap dia.

Menurut Aprilia, penyelesaian kasus yang dialami MS tidak bisa lagi dibedakan secara internal ataupun eksternal.

Sebab, ia menambahkan, kasus tersebut harus diselesaikan secara menyeluruh.

“Makanya, butuh penyelesaian holistik, mau dia pakai internal, eksternal segala macam tetap dari KPI harus terbuka dengan satu suara, satu strategi buat bisa melindungi korbannya dulu,” kata Aprilia.

Sebelumnya, KPI melakukan pemanggilan kepada MS pada Senin (6/9/2021) dengan syarat tidak boleh membawa tim kuasa hukum. Namun, MS berhalangan hadir karena harus memenuhi undangan tes psikis di RS Polri.

Baca juga: Pengacara Korban Pelecehan: MS Ditelepon Komisioner KPI, Disuruh Teken Surat Damai

Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia, Umri, mengatakan, alasan KPI meminta MS datang tanpa pengacara karena tidak ingin muncul kesan bahwa MS memiliki masalah khusus dengan KPI.

MS sendiri telah memenuhi panggilan internal KPI tanpa didampingi tim kuasa hukumnya pada Selasa (7/9/2021) dan Rabu (10/9/2021).

Dalam pertemuan-pertemuan di KPI itu muncul opsi damai antara kedua belah pihak. Kuasa hukum dari terduga pelaku menyebut inisiatif damai berasal dari MS. Namun, hal itu dibantah oleh kuasa hukum MS.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com