JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerjanya secara terbuka.
Apalagi, kejadian perundungan dan pelecehan seksual yang dialami pegawai KPI berinisial MS itu sudah masuk ke ranah hukum.
“(Penyelesaian) nggak bisa dilakukan secara terpisah gitu, sehingga tadi proses internal yang dimaksud harus bisa berkoordinasi dengan (penyelesaian) yang di kasus hukum ya, jadi ini nggak boleh berjalan sendiri,” kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Aprillia Lisa Tengker, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/9/2021).
Menurut Aprilia, setiap progres yang dilakukan dalam pemeriksaan internal KPI seharusnya diungkap kepada publik atau pihak hukum terkait.
Sebab, KPI merupakan lembaga negara sehingga publik berhak tahu setipa proses dan kinerja yang dilakukannya, termasuk dalam penanganan kasus MS.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban: MS Dipaksa Mengakui Tak Pernah Ada Pelecehan Seksual di KPI
Ia juga menilai seharusnya kuasa hukum korban juga dilibatkan dalam setiap proses penyelesaian yang dilakukan KPI.
Bahkan, KPI juga semestinya melakukan koordinasi terkait temuan atau proses pemeriksaan yang dilakukan terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
“Jadi harus KPI tuh justru bisa terbuka bahkan Komnas HAM tuh bisa aja banyak tahu penyelesaian di dalamnya seperti apa, karena kan ini juga terkait haknya korban ya,” ucap dia.
Menurut Aprilia, penyelesaian kasus yang dialami MS tidak bisa lagi dibedakan secara internal ataupun eksternal.
Sebab, ia menambahkan, kasus tersebut harus diselesaikan secara menyeluruh.
“Makanya, butuh penyelesaian holistik, mau dia pakai internal, eksternal segala macam tetap dari KPI harus terbuka dengan satu suara, satu strategi buat bisa melindungi korbannya dulu,” kata Aprilia.
Sebelumnya, KPI melakukan pemanggilan kepada MS pada Senin (6/9/2021) dengan syarat tidak boleh membawa tim kuasa hukum. Namun, MS berhalangan hadir karena harus memenuhi undangan tes psikis di RS Polri.
Baca juga: Pengacara Korban Pelecehan: MS Ditelepon Komisioner KPI, Disuruh Teken Surat Damai
Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia, Umri, mengatakan, alasan KPI meminta MS datang tanpa pengacara karena tidak ingin muncul kesan bahwa MS memiliki masalah khusus dengan KPI.
MS sendiri telah memenuhi panggilan internal KPI tanpa didampingi tim kuasa hukumnya pada Selasa (7/9/2021) dan Rabu (10/9/2021).
Dalam pertemuan-pertemuan di KPI itu muncul opsi damai antara kedua belah pihak. Kuasa hukum dari terduga pelaku menyebut inisiatif damai berasal dari MS. Namun, hal itu dibantah oleh kuasa hukum MS.