Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Sediakan Formulir Cetak, Ini Cara Lapor LHKPN Lewat Daring

Kompas.com - 10/09/2021, 10:18 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi menyediakan formulir versi cetak untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak 2017.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, sebagai gantinya, KPK meluncurkan aplikasi pelaporan kekayaan secara daring atau dikenal dengan e-LHKPN yang dapat diakses melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id.

"Dengan aplikasi tersebut memungkinkan bagi para penyelenggara negara atau wajib lapor untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja," ujar Ipi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: 4 Menteri Jokowi Masuk Daftar Pejabat Terkaya Versi LHKPN KPK

Ipi menjelaskan ada empat proses pada e-LHKPN yang perlu dilakukan oleh wajib lapor untuk dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN-nya hingga kemudian dipublikasikan.

Empat proses itu yaitu e-registration, e-filing, e-verification, dan e-announcement.

Ia mengatakan, bagi para penyelenggara negara atau wajib lapor yang baru pertama kali menyampaikan LHKPN secara online harus memiliki akun dan telah diaktivasi terlebih dahulu.

Pada tahap e-registration ini, ujar Ipi, akan dilakukan proses pendataan dan pendaftaran oleh pengelola unit (UPL) LHKPN yang terdapat di instansi masing-masing.

Menurut dia, pengelola UPL atau admin instansi biasanya melakukan pendataan pada bulan Oktober hingga Desember tahun sebelumnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Punya Harta Rp 63 Miliar, Naik Rp 8,8 Miliar Setahun Terakhir

Adapun, pengelola UPL atau admin instansi ditunjuk oleh pimpinan tertinggi berdasarkan SK.

Tugasnya antara lain mengelola dan melengkapi master data jabatan dan juga mengelola data penyelenggara negara atau wajib lapor.

Pengelolaan data itu meliputi penambahan, pengurangan serta penonaktifan, pembuatan dan aktivasi akun penyelenggara negara atau wajib lapor, serta monitoring kepatuhan instansi.

"Dalam pelaksanaan tugasnya tersebut, pengelola UPL atau admin Instansi berkoordinasi kepada KPK," kata Ipi.

Baca juga: 95 Persen Data LHKPN Tak Akurat, KPK: Banyak Harta yang Tak Dilaporkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com