Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelebihan Penghuni Lapas, Pakar Hukum Sarankan Perubahan Pola Pemidanaan Kasus Narkotika

Kompas.com - 09/09/2021, 18:55 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyarankan perubahan pola pemidanaan penjara terhadap pelaku kasus penyalahgunaan narkotika. Hal ini untuk mengatasi masalah kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Menurut Agustinus, pelaku atau pengguna narkotika seharusnya dikirimkan ke pusat rehabilitasi.

"Kurangi secara besar-besaran mengirimkan pemakai narkotika ke lapas. Sebaliknya, perbanyak pusat-pusat rehabilitasi," kata Agustinus saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: YLBHI Nilai Perlu Perubahan Pola Pemidanaan untuk Atasi Kelebihan Penghuni Lapas

Persoalan kelebihan penghuni lapas kembali mencuat pasca-peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang mengakibatkan 44 warga binaan meninggal dunia.

Menurut Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), jumlah penghuni Blok C II Lapas Kelas I Tangerang tercatat ada 122 orang yang berada di 19 Kamar dengan kapasitas 38 orang.

Sebanyak 119 orang di antaranya merupakan warga binaan kasus narkoba.

Terkait pembangunan pusat rehabilitasi, Agustinus menuturkan, pemerintah seharusnya mampu melibatkan pihak swasta untuk mempercepat prosesnya.

Upaya lain yang dapat dilakukan pemerintah terkait masalah kapasitas yang terbatas yakni memindahkan narapidana ke lapas yang tingkat kepadatannya belum ekstrem.

Agustinus menuturkan, kelebihan jumlah penghuni dapat memengaruhi efektivitas pembinaan di lapas.

"Dengan overcapacity sebesar 400 persen, apakah pembinaan masih dapat dilakukan? Saya kira, hal tersebut menyebabkan kita kehilangan dasar pembenar untuk menempatkan kriminal pada lapas seperti itu," kata Agustinus.

Baca juga: LPSK Sebut Kebakaran Lapas Tangerang Tunjukkan Buruknya Kondisi Penjara di Indonesia

Selain itu, Agustinus menyarankan agar pemerintah menggunakan remisi dan pembebasan bersyarat untuk memperpendek masa pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana ringan.

"Misalnya, terhadap napi terkait narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau tindak pidana yang kurang serius seperti perkara kecelakaan lalu lintas," imbuh dia.

"Negara bisa bicarakan dengan Kejagung (Kejaksaan Agung) dan MA (Mahkamah Agung) untuk mengutamakan penggunaan sanksi denda terhadap less serious crime," kata Agustinus.

Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 01.45 WIB. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui adanya masalah kelebihan penghuni lapas hingga 400 persen.

Dugaan sementara, kebakaran terjadi karena hubungan pendek arus listrik atau korsleting. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga mengakui soal masalah kapasitas lapas yang terbatas.

Mahfud pun menyarankan agar hukuman bagi pengguna narkotika tidak berupa penahanan. Namun, para pengguna bisa menjalani rehabilitasi.

Baca juga: Data Kepadatan Per Lapas dan Rutan Se-Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com