Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi: Dengan Persoalan Melebihi Kapasitas, Apakah Pembinaan di Lapas Dapat Dilakukan?

Kompas.com - 09/09/2021, 16:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengatakan, negara harus bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021).

Pasalnya, pemerintah telah mengakui bahwa saat ini terjadi masalah penghuni yang melebihi kapasitas di sejumlah lapas, termasuk Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar. Efektivitas pembinaan terhadap warga binaan di dalam lapas pun dipertanyakan.

"Peristiwa ini sangat mengerikan, manusia terkurung dan terbakar. Dengan overcapacity sebesar 400 persen, apakah pembinaan masih dapat dilakukan?," kata Agustinus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Persoalan melebihi kapasitas ini seharusnya menjadi dasar bahwa tidak setiap pelaku tindak pidana harus berakhir di dalam lapas. Menurut dia, perlu ada langkah darurat untuk menciptakan pembinaan yang baik terhadap terpidana.

Ada sejumlah hal yang ia sarankan kepada pemerintah untuk membenahi pembinaan pelaku tindak pidana.

Baca juga: Napi Diduga Gunakan Ponsel di Dalam Sel, Kepala Lapas Tangerang: Itu Pelanggaran Tata Tertib

Pertama, soal pengguna narkotika, ia meminta agar pemerintah mengurangi secara besar-besaran mengirimkan mereka ke lapas.

"Sebaliknya, perbanyak pusat-pusat rehabilitasi dan dorong pihak swasta untuk ikut berpartisipasi membangun pusat-pusat rehabilitasi," saran dia.

Kedua, pemerintah sebaiknya memindahkan napi ke lapas yang tingkat kepadatannya belum ekstrim.

Selain itu, pemerintah juga dinilai bisa menggunakan remisi dan pembebasan bersyarat untuk memperpendek masa pemidanaan.

"Khususnya, terhadap napi terkait narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau tindak pidana lainnya yang kurang serius, seperti perkara kecelakaan lalu lintas," tutur dia.

Di samping itu, Agustinus juga menyarankan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dapat berbicara dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk mengutamakan sanksi denda terhadap less serious crime.

Menurut dia, pemerintah harus mengingat bahwa Sistem Peradilan Pidana bermuara pada pembinaan di lapas.

Baca juga: Orangtua Korban Kebakaran Lapas Tangerang: Salah Negara, Masa Hanya 12 Sipir yang Jaga

"Jadi, mana kala lapasnya sudah tidak mampu, apakah masih harus diteruskan?," tanya Agustinus.

Sebelumnya diberitakan, kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 01.45 WIB. Kebakaran ini merenggut 41 nyawa warga binaan dan 81 lainnya selamat.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui bahwa lapas tersebut melebihi kapasitas hingga 400 persen.

Selain itu, Yasonna juga mengungkapkan bahwa lapas tersebut sudah berusia tua yakni dibangun pada 1972 dengan usia saat ini 49 tahun.

Dia menambahkan dugaan sementara kebakaran karena arus pendek listrik atau konsleting. Hal ini yang kerap dialami atau menjadi kendala pada lapas-lapas berumur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com