LEMBAGA Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, kebakaran, Selasa (8/9/2021). Setidaknya 41 orang meninggal pada hari itu, dan jumlahnya masih bertambah pada Rabu (9/9/2021).
Yang jadi soal, lapas ini merupakan satu dari 404 lapas dan rutan di Indonesia yang hingga 9 September 2021 tercatat menampung penghuni melebihi kapasitasnya.
Tidak tanggung-tanggung, kelebihan penghuni di lapas ini terdata 245 persen, lebih dari dua kali lipat kapasitasnya.
Baca juga: Peta Data: 77 Persen Lapas/Rutan di Indonesia Kelebihan Penghuni
Persoalan kepadatan lapas dan rutan di Indonesia sejatinya bukan kejadian satu hari ini saja. Namun, solusinya yang tak kunjung terjadi. Faktor yang memicu kelebihan penghuni pun tidaklah tunggal.
Dari 33 Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Indonesia, hanya tiga yang secara keseluruhan daerah pembinaannya tidak mencatatkan kelebihan penghuni dibanding kapasitas.
Ketiga kanwil tersebut adalah Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, dan Maluku Utara. Itu pun, bukan berarti sebarannya merata. Tetap ada lapas dan rutan di ketiga cakupan kanwil tersebut yang kelebihan penghuni dibanding daya tampungnya.
Dari total 525 lapas dan rutan yang melaporkan data secara harian ke Kementerian Hukum dan HAM, tercatat 404 lapas dan rutan—setara dengan 77 persen total lapas dan rutan—yang menampung penghuni melampaui kapasitasnya.
Berikut ini data setiap lapas dan rutan se-Indonesia beserta jumlah penghuni, kapasitas, dan persentase kelebihan penghuni dibanding kapasitas, dalam pengelompokan berdasarkan Kanwil Kemenkumham.
Naskah dan infografik: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.