JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat kini wajib memindai atau scan QR Code terlebih dahulu sebelum menggunakan transportasi umum atau mendatangi suatu tempat publik seperti pusat perbelanjaan, supermarket atau restoran.
Scan QR Code tersebut dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Pemindaian ini sebagai "tiket" apakah masyarakat dapat mengakses fasilitas publik atau tidak. Kebijakan ini diambil oleh pemerintah guna menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Ini juga dilakukan pemerintah untuk memberikan rasa lebih "aman" bagi masyarakat. Sebab, risiko penularan virus corona di tempat publik telah berkurang karena telah di-filter melalui scan QR Code.
Baca juga: Cara Scan QR Code Lewat Aplikasi PeduliLindungi Sebelum Masuk Mal
Cara scan QR Code
- Unduh aplikasi Pedulilindungi melalui Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS.
- Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi PeduliLindungi.
- Kemudian login melalui email atau nomor telepon yang telah terdaftar.
- Di halaman utama, klik menu "Scan QR Code" yang berada di samping kanan opsi "Pendaftaran Vaksin".
- Setelah di-klik, akan muncul mode pengambilan gambar atau kamera. Anda hanya perlu mengarahkan ponsel Anda untuk memindai QR Code yang sudah tersedia, umumnya di depan pintu masuk tempat yang Anda datangi.
- Setelah discan, akan muncul hasil pemindaian yang menunjukkan apakah Anda diperbolehkan untuk masuk mal atau tidak. Hasil pemindaian itu bisa bewarna hitam, merah, kuning atau hijau tergantung dengan kondisi pengguna aplikasi terkait Covid-19.