Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Nilai Perlu Perubahan Pola Pemidanaan untuk Atasi Kelebihan Penghuni Lapas

Kompas.com - 09/09/2021, 12:34 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai perlu adanya perubahan pola pemidanaan untuk mengatasi masalah jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kelebihan penghuni yang tak sesuai kapasitas itu menjadi salah satu persoalan di Lapas Kelas I Tangerang. Akibatnya, 41 warga binaan meninggal dunia ketika terjadi kebakaran di lapas, pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 01.45 WIB.

Menurut Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), jumlah penghuni Blok C II Lapas Kelas I Tangerang tercatat ada 122 orang yang berada di 19 Kamar dengan kapasitas 38 orang. Sebanyak 119 orang di antaranya merupakan warga binaan kasus narkoba.

Ketua YLBHI Asfinawati menilai, kondisi penghuni yang melebihi kapasitas lapas akan menyulitkan proses evakuasi. Oleh sebab itu perubahan di sektor hulu, yakni pola pemidanaan, perlu dilakukan.

"Di hulu, mengubah hukum agar sebagian besar pemidanaan bukan pidana penjara, dan dekriminalisasi," kata Asfinawati, saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang dalam Sorotan Dunia, dari Kapasitas hingga Sistem Kelistrikan

Menurut Asfin, saat ini masih banyak aturan hukum yang masih menitikberatkan pada pendekatan pidana penjara, terutama terhadap kasus penyalahgunaan narkoba.

Ia berpandangan, pengguna narkoba seharusnya tidak perlu dipenjara, melainkan direhabilitasi. "Seharusnya mereka direhabilitasi, kok malah dipenjara," kata Asfin.

Selain itu, Asfin juga menyoroti banyaknya kasus kriminalisasi terhadap orang-orang mengimplementasikan kebebasannya dalam berekspresi maupu berpendapat.

Ia mengatakan, masih banyak aturan hukum yang bertentangan dengan upaya dekriminalisasi karena menitikberatkan pada pidana penjara.

"Seperti kebebasan berpendapat termasuk di dunia digital bahkan mengkriminalisasi korban," tutur dia.

Menurut Asfin, selama persoalan di hulu belum dibenahi maka masalah lapas yang kelebihan penghuni akan terus terjadi. Di sisi lain, ia melihat pembangunan lapas baru tidak akan mengatasi persoalan tersebut.

"Kalau pemerintah selama ini membangun lapas yang baru, itu enggak akan pernah cukup," ucapnya.

Baca juga: Menkumham Yasonna Sebut Lapas Kelas I Tangerang Overcapacity hingga 400 Persen

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui adanya persoalan jumlah penghuni lapas yang melebihi kapasitas hingga 400 persen.

"Lapas Tangerang ini overcapacity 400 persen, penghuni ada 2.072 orang, yang terbakar ini adalah Bloc C 2 itu model paviliun-paviliun," kata Yasonna, dalam konferensi pers di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, sejauh ini banyak lapas yang mengalami kelebihan penghuni.

"Satu kamar yang tidak terlalu luas itu isinya bisa 20-30 orang, terakhir saya sama Pak Reynhard (Dirjen Pemasyarakatan) ke Pasuruan, ada satu kamar kecil itu isinya 40 orang," ucap Mahfud dalam konferensi pers, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com