JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan bahwa pihaknya akan terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.
Sebab, kata dia, saat ini masih ada pemerintah daerah yang belum berani melaksanakan PTM tersebut.
Padahal, kebijakan pemerintah pusat telah menentukan bahwa yang dapat melaksanakan PTM terbatas adalah daerah yang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)-nya sudah berada di level 1-3 itu.
"Memang ada pemerintah daerah yang kelihatannya masih belum berani (menggelar PTM), tapi akan terus didorong. Saya kira Mendikbud akan terus mendorong supaya semua daerah yang sudah memenuhi levelnya itu membuka supaya tidak tertinggal," ujar Ma'ruf saat meninjau pelaksanaan PTM di SMP Negeri 1 Citeureup dan vaksinasi Covid-19 di SMK Kesehatan Annisa, Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Wapres Sebut Pelaksanaan PTM Penting tapi Tetap Bergantung Izin Orangtua
Ma'ruf mengatakan, selama pelaksanaannya, pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak maksimal dalam melakukan pendidikan terhadap murid.
Oleh karena itu, pemerintah pun akan terus mendorong supaya pendidikan anak Indonesia tidak banyak tertinggal akibat pandemi Covid-19.
"Nah, daerah-daerah yang masih belum berani akan kami dorong supaya mereka bisa memenuhi syarat-syarat minimal yang ditetapkan untuk membuka (sekolah) dan juga terkait kesiapan dan izin orangtua," kata dia.
Ma'ruf mengatakan, saat ini hanya tinggal tiga provinsi yang status PPKM-nya ada di level 4, meski beberapa kabupaten juga ada yang masih berstatus tersebut.
Baca juga: Kunjungan ke Bogor, Wapres Cek Pelaksanaan PTM dan Vaksinasi di Sekolah
Pemerintah, kata dia, menginginkan supaya setiap daerah bisa berstatus PPKM level 3 agar mereka bisa menggelar PTM meskipun secara terbatas.
Meski pemerintah menganggap pelaksanaan PTM penting, kata dia, penyelenggaraannya tetap bergantung izin orangtua.
Sebab, PTM penting dilakukan oleh tingkatan sekolah mulai PAUD hingga perguruan tinggi, sehingga pemerintah membuat peraturan agar pelaksanaannya bisa aman.
"Tetapi, tetap pemerintah hanya melakukan penyelenggaraan, harus tetap ada izin dari orangtua," kata Ma'ruf.
Baca juga: Sebanyak 1.471 SMA dan SMK di Jabar Gelar PTM dengan Pola Shift dan Blok
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 untuk Wilayah Jawa-Bali, satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dapat menyelenggarakan PTM secara terbatas.
PTM dilakukan dengan sistem pembelajaran campuran (blended learning) dengan siswa yang melakukan PJJ.
Pemberlakuan PTM tersebut akan dievaluasi secara berkala baik oleh pemerintah dan pihak sekolah.
Hasil evaluasi itu akan menentukan apakah PTM akan ditingkatkan secara bertahap atau dihentikan jika penyebaran Covid-19 kembali meningkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.