Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dorong Daerah PPKM Level 1-3 Laksanakan PTM Terbatas

Kompas.com - 09/09/2021, 11:27 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan bahwa pihaknya akan terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.

Sebab, kata dia, saat ini masih ada pemerintah daerah yang belum berani melaksanakan PTM tersebut.

Padahal, kebijakan pemerintah pusat telah menentukan bahwa yang dapat melaksanakan PTM terbatas adalah daerah yang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)-nya sudah berada di level 1-3 itu.

"Memang ada pemerintah daerah yang kelihatannya masih belum berani (menggelar PTM), tapi akan terus didorong. Saya kira Mendikbud akan terus mendorong supaya semua daerah yang sudah memenuhi levelnya itu membuka supaya tidak tertinggal," ujar Ma'ruf saat meninjau pelaksanaan PTM di SMP Negeri 1 Citeureup dan vaksinasi Covid-19 di SMK Kesehatan Annisa, Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: Wapres Sebut Pelaksanaan PTM Penting tapi Tetap Bergantung Izin Orangtua

Ma'ruf mengatakan, selama pelaksanaannya, pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak maksimal dalam melakukan pendidikan terhadap murid.

Oleh karena itu, pemerintah pun akan terus mendorong supaya pendidikan anak Indonesia tidak banyak tertinggal akibat pandemi Covid-19.

"Nah, daerah-daerah yang masih belum berani akan kami dorong supaya mereka bisa memenuhi syarat-syarat minimal yang ditetapkan untuk membuka (sekolah) dan juga terkait kesiapan dan izin orangtua," kata dia.

Ma'ruf mengatakan, saat ini hanya tinggal tiga provinsi yang status PPKM-nya ada di level 4, meski beberapa kabupaten juga ada yang masih berstatus tersebut.

Baca juga: Kunjungan ke Bogor, Wapres Cek Pelaksanaan PTM dan Vaksinasi di Sekolah

Pemerintah, kata dia, menginginkan supaya setiap daerah bisa berstatus PPKM level 3 agar mereka bisa menggelar PTM meskipun secara terbatas.

Meski pemerintah menganggap pelaksanaan PTM penting, kata dia, penyelenggaraannya tetap bergantung izin orangtua.

Sebab, PTM penting dilakukan oleh tingkatan sekolah mulai PAUD hingga perguruan tinggi, sehingga pemerintah membuat peraturan agar pelaksanaannya bisa aman.

"Tetapi, tetap pemerintah hanya melakukan penyelenggaraan, harus tetap ada izin dari orangtua," kata Ma'ruf.

Baca juga: Sebanyak 1.471 SMA dan SMK di Jabar Gelar PTM dengan Pola Shift dan Blok

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 untuk Wilayah Jawa-Bali, satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dapat menyelenggarakan PTM secara terbatas.

PTM dilakukan dengan sistem pembelajaran campuran (blended learning) dengan siswa yang melakukan PJJ.

Pemberlakuan PTM tersebut akan dievaluasi secara berkala baik oleh pemerintah dan pihak sekolah.

Hasil evaluasi itu akan menentukan apakah PTM akan ditingkatkan secara bertahap atau dihentikan jika penyebaran Covid-19 kembali meningkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com