Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Sebut Pelaksanaan PTM Penting tapi Tetap Bergantung Izin Orangtua

Kompas.com - 09/09/2021, 10:51 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, meski pemerintah menganggap pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) penting, tetapi penyelenggaraannya tetap bergantung izin orangtua.

Karena PTM penting dilakukan oleh tingkatan sekolah mulai PAUD hingga perguruan tinggi, maka pemerintah membuat peraturan agar pelaksanaannya bisa aman.

"Tetapi tetap pemerintah hanya melakukan penyelenggaraan, harus tetap ada izin dari orangtua," kata Ma'ruf saat meninjau pelaksanaan PTM di SMP Negeri 1 Citeureup dan vaksinasi Covid-19 di SMK Kesehatan Annisa, Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/9/2021).

Berdasarkan dialognya dengan para murid, kata dia, hampir 100 persen memilih dan menginginkan belajar secara tatap muka.

Baca juga: Kunjungan ke Bogor, Wapres Cek Pelaksanaan PTM dan Vaksinasi di Sekolah

Meskipun demikian, bagi murid SD yang sebagian besar belum divaksin harus terdapat pengawasan yang lebih ketat.

"Karena memang belum ada vaksin. Tapi mereka relatif lebih kebal dibandingkan dengan yang sudah dewasa," kata Ma'ruf.

Sementara itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kebijakan pemerintah untuk membuka sekolah dan menggelar PTM terbacat sudah tercantum dalam kerangka regulasi dalam surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri.

Seluruh kebijakan terkait itu, kata dia, mengacu pada SKB tersbeut, termasuk pemerintah daerah.

"Secara garis besar yang ditentukan adalah semua area yang sudah PPKM level 1-3 itu diperbolehkan tatap muka dari PAUD sampai perguruan tinggi," kata Nadiem.

"Tetapi ada yang diwajibkan memberikan opsi tatap muka, nah yang diwajibkan memberikan opsi tatap muka adalah yang semua guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksin lengkap," lanjut dia.

Baca juga: Tinjau Pelaksanaan PTM Terbatas di DKI, Wapres Minta Sekolah Tetap Waspada

Kendati begitu, keputusan terakhir tetap ada di tangan orangtua dan murid bersangkutan.

Sebab protokol PTM terbatas, ujar dia, maka kapasitas maksimum jumlah anak per kelas adalah 18 orang untuk SD-SMA dan lima anak per kelas untuk PAUD.

"Jadi itu sekitar 50 persen dari kapasitasnya normal sehingga setengah kelas memang pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata dia.

Secara tidak langsung, jelas Nadiem, PTM terbatas merupakan hybrid model, yang setengah dari kelasnya tidak bisa hadir masih melanjutkan melalui proses PJJ.

Dengan demikian, kata dia, orangtua sudah jelas bisa memilih apakah anaknya tetap mengikuti PJJ saja atau bisa mengikuti PTM terbatas yang saat ini diterapkan di beberapa daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com