JAKARTA, KOMPAS.com - Korban meninggal akibat kebakaran di Blok C II Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) bertambah tiga orang.
Tiga narapidana yang menjadi korban meninggal dunia tersebut merupakan napi kasus narkotika.
"Pada hari ini telah meninggal dunia narapidana korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangan pers, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Anggota DPR Desak Pengesahan RUU Pemasyarakatan Dipercepat, Imbas Kebakaran Lapas Tangerang
Berikut nama tiga korban yang meninggal dunia:
1. Hadiyanto bin Ramli
2. Adam Maulana bin Yusuf Hendra
3. Timothy Jaya bin Siswanto
Adapun, peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada pukul 01.50 WIB dan berhasil dipadamkan pukul 03.30 WIB.
"Penyebab kebakaran, dugaan awal akibat hubungan pendek arus listrik (korsleting), kepastian penyebab masih dilakukan penyelidikan," ujar Rika, melalui keterangan pers, Rabu.
Baca juga: Tragedi Lapas Tangerang, Masalah Overcapacity yang Tak Kunjung Usai dan Kelalaian Pemerintah
Ia menyebutkan, jumlah penghuni Blok C II Lapas Kelas I Tangerang tercatat ada 122 warga binaan yang berada di 19 Kamar dengan kapasitas 38 orang.
Seluruh warga binaan terdiri atas 119 orang terkait kasus narkoba, dua orang kasus teroris, satu orang terkait kasus pembunuhan, dan dua warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan dan Portugal.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 41 warga binaan kasus narkotika dan satu warga binaan kasus terorisme meninggal dunia.
"Empat puluh orang ditemukan di lokasi serta satu orang meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit," ucap Rika.
Baca juga: Koalisi Masyarakat SIpil: Tiga Tahun Terakhir, 13 Lapas Terbakar