JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Adde Rosi Khoerunnisa meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bergerak cepat dalam menangani insiden kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021).
Dalam hal ini, Adde menyuarakan soal pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan. Kebakaran di Lapas Tangerang, kata dia, harus jadi momentum RUU Pemasyarakatan disahkan segera.
"RUU ini pada periode lalu tinggal pengesahannya saja. Kini RUU Pemasyarakatan pun masuk Prolegnas. Kami harapkan Komisi III DPR RI dan pemerintah segera duduk bersama untuk membahas kembali RUU ini, demi perbaikan Lapas di masa mendatang," kata Adde dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Lapas Tangerang Terbakar Disebut Masalah Kemanusiaan, Komnas HAM Minta Polisi Sidik secara Mendalam
Adde mengatakan, tujuan dari RUU Pemasyarakatan adalah agar isu-isu terkait kelebihan kapasitas, sarana di lapas, dan berbagai persoalan lainnya dapat teratasi dengan baik.
Pemerintah, kata dia, harus mengingat bahwa berbagai persoalan yang ada di lapas adalah berkaitan dengan persoalan kemanusiaan.
"Tentu ini jadi persoalan bersama, tidak bisa ditunda terlalu lama (RUU Pemasyarakatan)," ucapnya.
Ketua Korbid Kesra PP KPPG Golkar ini mengatakan, kebakaran lapas bukanlah kali pertama terjadi di Indonesia.
Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, menurutnya, memperpanjang deretan kasus kebakaran yang pernah terjadi sebelumnya.
"Tahun 2020 saja tercatat sejumlah kasus kebakaran, yakni pertama, kerusuhan dan kebakaran di Lapas Tuminting, Manado, Sulawesi Utara. Kedua, Lapas Purwokerto terbakar. Ketiga, kerusuhan dan kebakaran Lapas Kabanjahe, Sumatera Utara," jelasnya.
Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang dalam Sorotan Dunia, dari Kapasitas hingga Sistem Kelistrikan
Oleh karena itu, Adde menekankan perlunya formulasi strategi mitigasi agar musibah berat seperti kebakaran di Lapas Tangerang tidak terjadi kembali.
"Kita ingin tekankan adanya evaluasi dan formulasi strategi mitigasi agar tidak terulang kembali. Selain itu, persoalan kelebihan kapasitas lapas juga harus menjadi atensi khusus untuk menjamin pemenuhan aspek kemanusiaan, kesehatan dan keselamatan," tegasnya.
Ia secara khusus juga meminta kepolisian mengusut tuntas dan melakukan investigasi menyeluruh penyebab peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga dimintanya bergerak cepat dalam penanganan peristiwa kebakaran, terutama bagi keluarga korban.
"Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar lakukan langkah-langkah cepat dan terukur untuk memastikan evakuasi dan penanganan terbaik bagi korban luka serta pemulihan keluarga korban," tutur Adde.
Baca juga: Tragedi Lapas Tangerang, Masalah Overcapacity yang Tak Kunjung Usai dan Kelalaian Pemerintah
Terakhir, Adde menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban akibat peristiwa yang merenggut 41 nyawa warga binaan tersebut, dan 81 korban luka lainnya.