TANGERANG, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia sudah melebihi kapasitas.
Terlebih, Mahfud menyoroti persoalan kasus narkoba yang mendominasi lapas dengan tingkat hunian di atas 50 persen. Apalagi, warga binaan tersebut rupanya bukan bandar atau pengedar, melainkan pengguna narkotika atau korban.
"Apa yang terjadi di sini, ternyata yang banyak di situ kasus narkoba itu adalah pengguna, yang pada umumnya korban atau orang yang pernah dalam banyak kasus itu terjebak," kata Mahfud dalam konferensi pers di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021) sore.
Berkaca dari hal tersebut, Mahfud menyarankan agar lebih baik hukuman bagi pengguna narkotika tidak dilakukan penahanan. Namun, para pengguna bisa menjalani rehabilitasi.
Baca juga: Keluarga Korban Jiwa Kebakaran Lapas Tangerang Diminta Datang ke Pos Antemortem RS Polri
"Pengguna yang jadi korban itu kita pikirkan apakah itu harus masuk lapas semua? Apa tidak lebih bagus dengan selektif direhabilitasi pada tahap tertentu sehingga penjara itu tidak perlu terlalu penuh," jelasnya.
Namun, untuk pengedar atau bukan pengguna, tetap dilakukan proses hukum dengan dilakukan penahanan di lapas.
Ia juga mengingatkan terkait gagasan pendirian lapas pada zaman Belanda.
Sekitar tahun 1950-an, sebut Mahfud, tujuan pendirian lapas adalah untuk memanusiakan manusia.
"Kita akan diskusikan lagi ini. Visi pemasyarakatan kita itu memanusiakan kembali manusia yang tersesat terkena tindak pidana agar bisa kembali ke masyarakat sebagai manusia normal. Akan dibina," tutup Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.