JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjadi korban kasus dugaan pelecehan seksual, telah mengajukan permohonan perlindungan.
"Soal KPI, izin kami sampaikan bahwa siang ini korban dan kuasa hukumnya sudah mengajukan permohonan ke LPSK," kata Edwin, dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Pengacara Korban Pelecehan di KPI Klaim Punya Bukti untuk Jerat Pelaku
Edwin mengatakan, pihaknya sudah lama menjalin komunikasi dengan pihak MS mengenai kasus yang dialami.
Namun, kata Edwin, baru hari ini MS dan kuasa hukum dapat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
"Memang komunikasi sudah kami jalin dari sejak berita itu viral, tapi baru hari ini mereka bisa datang ke LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan," ujar Edwin.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.tv, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyatakan pihaknya siap memberikan perlindungan sesuai mekanisme yang ada, jika korban atau kuasa hukumnya, serta aparat penegak hukum melapor ke LPSK.
Baca juga: Komnas HAM Akan Libatkan LPSK untuk Lindungi Pegawai KPI yang Diduga Alami Pelecehan Seksual
"LPSK juga pertimbangkan lakukan proaktif dengan mendatangi korban untuk menjelaskan tentang pentingnya kehadiran negara untuk melindungi yang bersangkutan melalui LPSK," kata Nasution, melalui keterangan pers, Jumat (3/9/2021).
Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial, Rabu pekan lalu.
Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012. Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh sejumlah rekan kerjanya pada 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.