JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan dari dua terpidana kasus korupsi pada Rabu (15/9/2021) mendatang.
"Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu.
Adapun dua terpidana tersebut yakni mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman yang merupakan terpidana kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.
Baca juga: 95 Persen Data LHKPN Tak Akurat, KPK: Banyak Harta yang Tak Dilaporkan
Eksekusi barang rampasan dari Sukiman dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4794 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:21/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 10 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :116/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2020.
Kemudian, KPK juga barang rampasan mantan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus alias H Buyung yang merupakan terpidana suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Eksekusi barang rampasan Khairuddin dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 8 April 2021.
Adapun obyek yang dilelang, yaitu satu unit mobil merk Toyota Camry 2.5L Hybrid AT warna hitam matalik, nomor polisi B 1270 PAG, nomor mesin 2ARU157014, nomor rangka MR053CKOE4501166, kondisi terdapat beret/lecet dilengkapi STNK dan BPKP dengan harga limit Rp 185.562.000 dan uang jaminan Rp 60.000.000.
Kemudian, satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2.4 AT warna hitam metalik tahun 2017, nomor polisi B 2569 TOS, nomor rangka MHFAB3EMXH0006397, nomor mesin 2GDC213723 beserta satu kunci kendaraan (tanpa kunci cadangan) dilengkapi STNK dan BPKP dengan harga limit Rp 286.623.000 dan uang jaminan Rp 80.000.000.
Baca juga: KPK Periksa 10 Eks Anggota DPRD sebagai Saksi Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi
Pelaksanaan lelang dilakukan dengan cara penawarannya menggunakan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Adapun batas akhir penawaran Rabu (15/9/2021) pukul 09.30 waktu server aplikasi lelang sesuai WIB.
"Penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran dan bea lelang pembeli 3 persen dari harga lelang," ujar Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.