Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Aset Pemkot Bandung Bermasalah, Ada Kebun Binatang, Kantor KUA, hingga TPU

Kompas.com - 07/09/2021, 20:35 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 10 bidang lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat masih bermasalah pada tahun 2021.

Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial saat dikunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah lembaga lain.

“Dari sepuluh persoalan tersebut, tiga lokasi di antaranya akan dilaksanakan kunjungan pada hari ini,” ujar Oded dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7/2021).

Baca juga: Kunjungi Aset Bermasalah, KPK Dorong Pemulihan Aset Pemkot Bandung Rp 3,4 Triliun

Adapun 10 bidang lahan milik Pemkot Bandung yang bermasalah itu yakni Kebun Binatang Bandung, Kantor Kelurahan Cigending, dan TPU Gumuruh.

Kemudian, Menara Beaconlight Babakansari, Area Selatan Sor Gedebage, lahan pengganti SDN Cikadut, serta bekas Kantor Kelurahan Binong.

Selain itu, Kantor KUA Kecamatan Batununggal, Taman Lalu Lintas, bekas RPH Jl Setiabudi, dan area bekas Jatayu Molek.

"Dan salah satu lokasi, insya Allah telah selesai selesai dengan diterbitkannya sertifikat hak pakai Kantor Kelurahan Cigending," kata Oded.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan bersama Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Kejati Kota Bandung serta Asdatun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengunjungi tiga aset Pemkot bandung yang yang bermasalah.

Adapun total nilai ketiga aset tersebut berdasarkan nilai jual obyek pajak (NJOP) tahun 2021 ditaksir berjumlah total Rp 3,4 triliun.

“KPK terus mendorong dilakukannya pemulihan terhadap aset-aset bermasalah di Pemerintah Kota Bandung," ujar Yudhiawan, Selasa.

"Aset yang seharusnya milik pemerintah, maka dengan kewenangan, harus dikembalikan ke negara. Tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh siapa pun,” kata dia.

Baca juga: KPK: Baru 62 Persen Anggota DPRD DKI Jakarta yang Serahkan LHKPN 2020

Tiga aset bermasalah tersebut adalah tanah Kebun Binatang seluas 139.943 meter persegi yang terletak di Jalan Tamansari/Jalan Kebun Binatang Nomor 6 Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung senilai Rp 2,4 triliun.

Kemudian, aset berupa lahan bekas area Jatayu Molek seluas 75.689 meter persegi senilai Rp 564 miliar dan aset lahan Taman Lalu Lintas seluas 34.965 meter persegi senilai Rp 458,9 miliar.

Kunjungan lapangan tersebut, ujar Yudhiawan, untuk melakukan pengukuran terhadap obyek aset serta pemasangan plang di dua titik lokasi bersama BPN dan aparat terkait.

"Upaya ini dilakukan sebagai langkah-langkah konkrit untuk memulihkan aset yang diklaim oleh pihak-pihak tertentu dan dikembalikan ke pemerintah," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com