JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada enam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi yang tingkat kepatuhannya penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN) ke KPK masih di bawah 75 persen.
"Izinkan saya membacakan bukan untuk mempermalukan, tetapi hanya mengingatkan saja bahwa 6 DPRD Provinsi masih di bawah 75 persen," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam webinar KPK, Selasa (7/9/2021).
Adapun enam DPRD Provinsi tersebut yakni DPRD Provinsi Papua Barat 53 persen, DPRD Provinsi Aceh 53 persen, DPRD Kalimantan Barat 58 persen, dan keempat DPRD Sulawesi Tengah 60 persen.
"Nah ini yang kelima ini yang mengagetkan kita, bahwa DPRD Provinsi DKI baru 62 persen," ungkap Pahala.
"Keenam relatif baik, karena sudah 74 persen, atau 75 persen lah kita sebut, DPRD Provinsi Papua," ucap dia.
Padahal, menurut Pahala penyerahan LHKPN pada tingkat DPRD Provinsi seharusnya tidak mengalami kesulitan secara umum.
Baca juga: 239 Anggota Dewan Belum Laporkan LHKPN, Pimpinan DPR: Karena Staf WFH
Sebab, pelaporan LHKPN telah dipermudah melalui online dengan fasilitas internet di kota-kota besar yang dinilai memadai.
"Jadi kami sampaikan kepada masyarakat, tolong konstituennya mendorong fraksinya untuk ikut mendorong kepatuhan penyampaian DPRD Provinsi," ucap Pahala.
"Jadi kita melihat sebenarnya di provinsi hampir tidak ada hambatan untuk mencapai 100 persen. Kita juga heran kenapa yang provinisi belum 100 persen," ujar dia.
Adapun berdasarkan tabel pemaparan LHKPN, angka kepatuhan di tahun 2020 hanya mencatat 86 persen.
Dari angka tersebut, 12 provinsi telah mencapai 100 persen, 16 provinsi 75-99 persen, dan 6 provinsi sisanya dibawah 75 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.