Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Kondisi Perempuan Pembela HAM Masih Memprihatinkan

Kompas.com - 07/09/2021, 17:28 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembela hak asasi manusia (HAM) masih berada di fase memprihatinkan.

Dalam keterangan tertulis yang dibuat oleh Komisioner Komnas HAM Hariansyah Akhmad, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Iskandar, dan Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras, pembela HAM masih sering mendapatkan ancaman atas kegiatan yang dilakukannya.

Berbagai ancaman, perundungan, hingga kekerasan dialami para pembela HAM khususnya perempuan.

“Mereka kerap mengalami pelanggaran, ancaman atau serangan yang menyasar tubuh atau identitas perempuannya,” ucap Hariansyah dalam keterangan Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Komnas HAM Persilakan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Melapor

Hariansyah menyebut, serangan itu dilakukan untuk membungkam gerakan yang dilakukan para pembela HAM dan komunitas tempatnya bernaung.

Bentuk serangan itu kerap dilakukan sampai menggunakan proses hukum dan administrasi yang tidak sah.

“Atau penyalahgunaan kewenangan administratif atau peradilan dalam bentuk lainnya, termasuk penerapan perundang-undangan secara sewenang-wenang dengan tujuan atau dampak untuk menghalangi atau menstigmatisasi kerja pembela HAM,” ujar dia.

Menurut Hariansyah, berdasarkan data Komnas Perempuan, terdapat 87 kasus kekerasan dan serangan yang dialami oleh perempuan pembela HAM dalam kurun waktu 2015 hingga 2021.

Hariansyah memaparkan kasus kekerasan dan serangan itu banyak terjadi di DKI Jakarta dengan 33 kasus, Jawa Timur 9 kasus, kemudian Maluku dan Aceh masing-masing 7 kasus.

“Bahkan di tahun 2020 Komnas Perempuan mencatat terjadi peningkatan kasus serangan dan kekerasan terhadap perempuan pembela HAM mencapai 36 kasus. Padahal di tahun 2019 hanya ada 5 kasus,” kata dia.

Baca juga: Komnas HAM Terima Keterangan Kuasa Hukum Korban Terkait Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di KPI

Biasanya, kata Hariansyah, para perempuan pembela HAM mengalami kekerasan karena membela kasus-kasus seperti isu sumber daya alam atau agraria, dan isu buruh, termasuk buruh migran.

Ia juga mengatakan, ada lima pemicu serangan dan kekerasan yang dialami para perempuan pembela HAM.

Pertama, kuatnya budaya patriarki yang sering menyalahkan korban. Kedua, meningkatnya pembangunan yang minim perspektif hak asasi.

“Ketiga, munculnya bermacam kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang mendorong eksploitasi sumber daya alam. Empat, kepemilihan lahan yang semakin terkonsentrasi dan akumulasi kepemilikan lahan pada seklompok orang,” papar dia.

Kelima, penyelesaian konfik agrarian melalui pendekatan keamanan yang berujung pada kriminalisasi pada perempuan pembela HAM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com