Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Tuntas, Kasus Pembunuhan Munir Akan Jadi Catatan Kelam

Kompas.com - 07/09/2021, 16:01 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, penuntasan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib akan menjadi simbol penghormatan negara pada hak asasi manusia.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan, jika pemerintah berkomitmen menuntaskan kasus kematian Munir, maka hal itu akan menjadi catatan hukum yang luar biasa.

“Menuntaskan proses hukum merupakan upaya negara menunjukkan kepedulian HAM. Keluarga korban dan komunitas HAM sudah terlalu lama menunggu,” kata Amiruddin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Komnas HAM Diminta Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat

Namun sebaliknya, jika upaya penuntasan itu tidak dilakukan pemerintah maka akan menjadi catatan buruk di sektor penegakan hukum, khususnya terkait HAM.

“Jika dibiarkan mengambang, maka akan menjadi catatan kelam dunia politik, HAM dan hukum,” ucap dia.

Amiruddin menuturkan, saat ini Komnas HAM sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan perhatian secara serius terkait penuntasan kasus Munir.

Menurut dia, langkah yang paling efektif untuk ditempuh yakni meminta Kapolri menindaklanjuti hasil laporan Tim Pencari Fakta (TPF).

“Terutama (terkait) pihak-pihak yang diduga turut serta dalam peristiwa perbuatan pidana pembunuhan saudara Munir,” kata dia.

Baca juga: Pemerintah Diminta Bentuk Lagi TPF Kasus Pembunuhan Munir

Sebelumnya, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) meminta Komnas HAM segera tetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Anggota Kasum sekaligus Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan, opini hukum atau legal opinion terkait kasus Munir telah diserahkan kepada Komnas HAM pada September 2020.

Arif menuturkan, merujuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kasus Munir telah memenuhi unsur untuk dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 9 UU Pengadilan HAM, kasus yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kemudian, kejahatan terhadap kemanusiaan dilakukan secara meluas dan sistemik.

Di sisi lain, Arif menuturkan, pembunuhan Munir disebabkan persekongkolan atau konspirasi yang terorganisasi dan melibatkan institusi negara. "Yang tentu tidak akan mampu bisa diungkap jika hanya menggunakan mekanisme hukum biasa," kata Arif.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Munir Dibunuh di Udara

Munir dibunuh pada 7 September 2020 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.

Pemberitaan Harian Kompas 8 September 2004 menyebutkan, Munir meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.

Hasil autopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu. Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir pernah telah dilakukan.

Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia. Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan.

Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir. Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan ini.

Akan tetapi, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan. Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, divonis bebas dari segala dakwaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com