JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Elektronik menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (7/9/2021).
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik dapat diseutjui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Dasco selaku pemimpin rapat, Selasa.
"Setuju," jawab para anggota DPR diikuti ketukan palu oleh Dasco sebagai tanda pengesahan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, undang-undang ini adalah payung hukum kerja sama pada sektor e-commerce antara pemerintah negara-negara ASEAN dalam rangka mendorong peningkatan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha dalam negeri, serta memperluas kerja sama.
Baca juga: Ada Rapat Paripurna DPR, Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota BPK Diundur
"Kami berkeyakinan bahwa persetujuan ini akan menjadi bagian trasnformasi Indonesia sebagai suatu ekonomi digital yang maju dan pada akhirnya dapat membantu mewujudkan kesejahteraan umum," ujar Plate.
Sementara, Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal berpesan agar pemerintah tetap memperhatikan aspek negatif dalam menjalankan persetujuan tersebut, supaya dapat mengedepankan kepentingan nasional Indonesia.
Ia pun menekankan agar pemerintah menyiapkan program nasional baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang, agar para pelaku usaha khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat bersaing di tingkat ASEAN.
"Pemerintah juga diharapkan agar senantiasa melalukan sosialisasi tentang persetujuan ini agar pelaku di Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia dapat memanfaatkan sistem perdagangan elektronik di kawasan ASEAN untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia," kata Hekal.
Baca juga: Ketua KPK: Ada 239 Anggota DPR Belum Laporkan LHKPN
Selain itu, pemerintah juga didesak untuk mempercepat proses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi karena RUU Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Elektronik erat kaitannya dengan transaksi perdagangan antarwilayah ASEAN melalui sistem elektronik.
"Sehingga penting bagi pemerintah untuk memperhatikan perlindungan terhadap data pribadi para konsusmen," ujar Hekal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.