JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Muhammad Iqbal menyayangkan sejumlah stasiun televisi yang membesar-besarkan peristiwa saat bekas narapidana kasus pencabulan Saipul Jamil bebas dari penjara.
Menurut Iqbal, penayangan yang terkesan seperti perayaan itu dapat melukai hati korban dan pihak keluarga. Saipul yang disambut bak perayaan dikhawatirkan membuat korban sulit pulih.
"Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan berlalu-lalang bahagia tampil di media tanpa menyesali kesalahannya, sedangkan korbannya masih terus merasakan trauma," kata Iqbal, melalui keterangan pers, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Hentikan Glorifikasi terhadap Saipul Jamil, Hapus Normalisasi Kekerasan Seksual
Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu pun meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberi pemahaman kepada lembaga penyiaran agar tidak lagi memberitakan Saipul Jamil.
Iqbal mengatakan, petisi memboikot Saipul Jamil yang ditandatangani oleh ratusan ribu warganet menunjukkan keinginan masyarakat dalam menegakkan keadilan dan membasmi kekerasan seksual.
"Kesadaran masyarakat ini harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk pihak lembaga penyiaran," kata dia.
Di samping itu, ia juga mengingatkan, lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran.
Selain itu, Pasal 11 Ayat (1) Standar Program Siaran juga menyatakan, program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
"Pedoman ini harus menjadi pertimbangan khusus bagi lembaga penyiaran dalam menyiarkan program siarannya. Apalagi, frekuensi yang dipakai TV adalah milik publik, bukan personal," ujar Iqbal.
Baca juga: Glorifikasi terhadap Saipul Jamil Tunjukkan Lemahnya Sistem Pemulihan Korban Kekerasan Seksual
Saipul Jamil bebas dari Lapas Cipinang pada 2 September 2021. Ia bebas murni setelah mendapat remisi sebanyak 30 bulan dari dua kasus yang menjeratnya, yaitu penyuapan dan pencabulan.
Di lini masa media sosial, banyak masyarakat yang merespons negatif pemberitaan berlebihan Saipul Jamil yang baru bebas dari penjara. Pasalnya, Saipul Jamil disambut bak pahlawan dan diundang ke berbagai acara di televisi.
Hal tersebut dianggap masyarakat tidak pantas karena dinilai tidak ada simpati terhadap korban yang masih mengalami trauma atas pelecehan yang dialami beberapa tahun lalu. Tidak hanya dari masyarakat umum, publik figur pun melakukan aksi protes tersebut.
Belakangan, muncul sebuah petisi boikot Saipul Jamil dari TV dan YouTube. Petisi itu diunggah pada laman change.org, pada Jumat (3/9/2021), yang dimulai oleh akun Let's Talk And Enjoy dan ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Petisi tersebut menyoroti kasus Saipul Jamil pada 2016, yakni kasus pencabulan anak di bawah umur dan kasus suap.
Menurut akun yang memulai petisi ini, mantan narapidana pencabulan anak tak pantas hadir di televisi untuk konsumsi umum. Sebab, korban mungkin masih memiliki trauma dan rasa takut saat melihat pelaku di televisi.
Baca juga: Jangan Buka Trauma Korban, Saipul Jamil Tak Perlu Diglorifikasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.