Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Bentuk Lagi TPF Kasus Pembunuhan Munir

Kompas.com - 07/09/2021, 11:48 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah diminta membentuk kembali tim pencari fakta (TPF) dalam kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib.

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati TPF baru harus bekerja dengan melanjutkan hasil temuan dari TPF lama.

“Setelah bertahun-tahun karena belum (kasus) ini belum tuntas patut dibuat TPF baru agar penyelidikan lebih maju,” terang Asfinawati dalam diskusi virtual yang diadakan Tim Public Virtue Research Institute dan Themis Indonesia, Senin (6/9/2021).

Baca juga: 17 Tahun Kematian Munir: Misteri Tak Kunjung Berjawab yang Terancam Kedaluwarsa

Asfinawati menjelaskan TPF baru penting dibentuk untuk melakukan penyelidikan dari berbagai kejanggalan atas kasus kematian Munir.

Salah satunya adalah meninjau kembali putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus bebas mantan Deputi V BIN Mayjen Purn Muchdi Purwoprandjono dalam perkara ini.

“Misalnya salah satu tugasnya adalah meninjau ulang putusan PN Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi Purwoprandjono,” kata dia.

Asfinawati menyebut bahwa temuan TPF lama dapat ditindaklanjuti salah satunya adalah terkait kemungkinan institusi negara yaitu Badan Intelijen Negara (BIN) yang terlibat dalam pembunuhan Munir.

“Jadi hal ini masih bisa ditindaklanjuti baik dengan penegakan hukum atau dengan perbaikan keorganisasiannya. Agar tidak ada lagi lembaga-lembaga di Indonesia yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” imbuh dia.

Diketahui hari ini 17 tahun yang lalu aktivis HAM Munir Said Thalib meninggal dunia di dalam pesawat Garuda Indonesia bernomor GA-974.

Munir meninggal dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda pukul 08.10 waktu setempat.

Dalam penyelidikan diketahui kematian Munir akibat senyawa arsenik yang ada dalam tubuh aktivis HAM itu.

Dalam perkara ini mantan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto dinyatakan sebagai terpidana pembunuhan munir, ia kemudian menjalani hukuman penjara selama 14 tahun.

Baca juga: Komnas HAM Belum Satu Suara Kasus Munir Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat

Selain itu Direktur Utama Garuda Indonesia Indra Setiawan juga menjadi terpidana dan divonis 1 tahun penjara karena menandatangani surat tugas untuk Pollycarpus untuk melakukan perjalanan bersama pesawat yang membawa Munir, meski status Pollycarpus sedang cuti.

Dalam persidangan Indra membantah terlibat dalam kasus pembunuhan itu, namun dugaan muncul bahwa surat tugas itu dibuat Indra setelah menerima surat dari BIN.

Deputi V Bin Mayjen Purn Muchdi Purwoprandjono juga terseret dalam perkara ini. Muchdi menyerahkan diri sebelum diperiksa oleh kpolisian. Namun dalam persidangan 13 Desember 2008 Muchdi divonis bebas dari segala dakwaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com