Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta hingga Pesawat

Kompas.com - 07/09/2021, 08:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 kembali dilanjutkan.

Di Jawa-Bali kebijakan itu diperpanjang selama 7 hari, yakni 7-13 September 2021.

 

Selama kebijakan tersebut diterapkan, berlaku aturan perjalanan domestik, baik bagi yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.

Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, semua pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.

"Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," demikian bunyi Inmendagri.

Baca juga: Daftar 23 Kabupaten/Kota di Luar Jawa Bali yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 20 September

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 keberangkatan.

Sementara itu, untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.

Adapun untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil H-1 keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Namun, apabila baru memperoleh vaksin dosis pertama pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil H-2 keberangkatan.

"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," bunyi Inmendagri.

Baca juga: Cara Pakai PeduliLindungi untuk Masuk Mal, Tempat Ibadah, dan Transportasi Umum

Aturan perjalanan serupa juga berlaku pada daerah yang menerapkan PPKM level 3-4 di luar Jawa-Bali. Di luar Jawa-Bali PPKM berlaku 14 hari selama 7-20 September.

Adapun wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental, kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, pada wilayah level 3 kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Sementara itu, di wilayah level 3-4 luar Jawa-Bali kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com