Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ingatkan Agar Pencalonan Eks Koruptor Tak Lagi Jadi Persoalan di Pemilu Mendatang

Kompas.com - 06/09/2021, 18:51 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengingatkan agar semua pihak dapat melihat kembali tujuan penyelenggaraan Pemilu 2024 yaitu menghasilkan pemimpin yang anti korupsi.

Oleh karena itu, Bawaslu hingga kini masih meninjau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memperbolehkan pencalonan eks narapidana korupsi dalam Pemilu.

"Konsepsi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan perlu melihat kembali pada tujuan Pemilu untuk menciptakan pemimpin anti korupsi. Penegasan regulasi dan antisipasi persepsi publik," kata Abhan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Senin (6/9/2021).

Abhan mengatakan, pihaknya tidak ingin pencalonan eks koruptor dalam pemilu menimbulkan polemik di masyarakat.

Sebab, menurut dia, pencalonan eks koruptor masih terjadi pada Pemilu 2019. Ia mendorong agar isu krusial tersebut dikaji agar tidak menimbulkan problematika hukum saat implementasi PKPU.

Baca juga: KPU: Hasil Rapat Konsinyasi, Proses Pemilu 2024 Dimulai 25 Bulan Sebelum Pemungutan Suara

"Pencalonan bagi calon mantan terpidana korupsi, saya kira ini pernah di 2019 kemarin," ucapnya.

Selain itu, Abhan juga memberikan masukan lainnya terhadap PKPU, terutama terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik dalam Pemilu 2024.

Menurut dia, Bawaslu menilai akan ada potensi problematika hukum yang muncul dalam implementasi di lapangan.

Potensi tersebut, lanjut Abhan, akan tetap ada meskipun KPU sudah merumuskan pengaturan dalam rancangan PKPU sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

"Akan ada potensi problematika hukum seperti surat keterangan pengganti KTP Elektronik yang masih diperbolehkan, validitas kepengurusan dan keanggotaan contohnya seperti potensi kepengurusan ganda, potensi pencatatan nama pengurus hingga potensi pencatut nama anggota," jelasnya.

Baca juga: KPU: Pendaftaran Calon Presiden dan Peserta Pemilihan Legislatif Dibuka pada 2023

Lebih lanjut, Abhan menyampaikan masukannya untuk Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada Pemilu 2024.

Menurut dia, Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu.

Dari hal itu, kata dia, Sipol tidak menjadi syarat mutlak untuk pendaftaran Partai Politik di Pemilu 2024.

"Jika menggunakan kata memfasilitasi, dapat diartikan Sipol hanya dijadikan sebagai alat bantu untuk memudahkan Partai Politik dalam pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com