JAKARTA, KOMPAS.com – Korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, MS, tiba Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021) untuk menjalani tes psikis.
Salah satu kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean menyampaikan MS masih merasa terganggu secara psikis.
"Dari keterangan klien kami pagi ini kondisi beliau masih terganggu secara psikis,” kata Rony seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin.
Baca juga: Komnas HAM Tunggu Kesiapan Korban Perundungan di KPI Beri Keterangan
Menurut Rony, MS mengalami gangguan pencernaan hingga kesulitan konsentrasi untuk melakukan suatu kegiatan.
"Gejala yang dialami ada gangguan pencernaan dan tidak konstentrasi untuk melakukan sesuatu atau pekerjaan. Istri memberi perhatian khusus kepada suami karena gangguan psikis," ucap Rony.
MS hadir pukul 10.00 WIB didampingi dua kuasa hukumnya.
Rony juga menjelaskan, MS mendapatkan undangan dari Polres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan tes psikis atau kejiwaan atas kejadian pelecehan dan perudungan yang dialaminya.
"Kami belum tahu apa yang akan diperiksa masih menunggu penyidik yang masih dalam perjalanan. Undangan yang disampaikan ke kami jam 10 pagi ini akan diperiksa kesehatan psikis ke korban," ucapnya.
Baca juga: Pegawai KPI Korban Pelecehan Seksual Jalani Tes Psikis Hari Ini
Diberitakan sebelumnya, dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MS viral melalui tulisan di media sosial.
Dalam tulisan itu, MS mengaku sudah menerima perundungan oleh rekan kerjanya sejak tahun 2012.
Ia sempat dua kali mencoba melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Gambir, namun tak ditanggapi serius oleh polisi.
Setelah kasus tersebut viral, MS kembali melaporkan lima orang terduga pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan dari kepolisian, diketahui bahwa laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (1/9/2021) pukul 23.30 WIB. MS melaporkan lima orang pegawai KPI, yakni RM, FP, RT, E0 dan CL.
Baca juga: 8 Pegawai KPI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dibebastugaskan