Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Problem Egosektoral, Elsam Nilai Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Sebaiknya Independen

Kompas.com - 05/09/2021, 13:11 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menilai, lembaga pengawas perlindungan data pribadi akan lebih efektif jika berdiri independen dan tidak berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Hal ini ia sampaikan merespons rencana pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang kini macet dan belum mencapai titik terang.

"Akan lebih tepat dalam hal memastikan efektivitas implementasi dari UU PDP yang komprehensif nantinya dibentuk sebuah otoritas perlindungan data yang mandiri dan independen," kata Wahyudi kepada Kompas.com, Minggu (5/9/2021).

Baca juga: Darurat Keamanan Data Pribadi Setelah NIK dan Sertifikat Vaksin Jokowi Terpublikasi...

Wahyudi mengatakan, lembaga pengawas perlindungan data pribadi nantinya tidak hanya berwenang melalukan pengawasan pada satu lembaga pemerintah, tetapi semua lembaga. Bahkan, juga mencakup sektor swasta.

Sementara itu, hal yang jadi persoalan terkait perlindungan data pribadi saat ini adalah masih adanya egosektoral lintas institusi atau lembaga dalam menjalankan aturan yang berlaku.

Antara satu lembaga dengan yang lainnya memiliki aturan perlindungan data pribadi yang berbeda-beda sehingga justru tumpang tindih dan tidak menciptakan kepastian hukum dalam perlindungan data.

Misalnya perlindungan data pribadi yang terkait informasi kesehatan, Kementerian Kesehatan merujuk pada UU Kesehatan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan. Aturan itu pulalah yang menjadi dasar pengembangan aplikasi e-HAC.

Padahal, kata Wahyudi, sebagai sebuah sistem elektronik, e-HAC seharusnya juga tunduk pada PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016.

"Tapi kan tadi soal egosektoralisme, karena saya diatur peraturan ini maka saya cukup mengacu pada aturan ini. Padahal sebagai sebuah sistem elektronik dia harus tunduk pada aturan yang lain," ujar dia.

Baca juga: Kemenkes Pastikan Data Masyarakat di Sistem E-HAC Tidak Bocor

Contoh lainnya yakni apabila terjadi kebocoran data pribadi yang diduga melibatkan Kemenkes, maka sebagaimana bunyi Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016, Menkominfo berwenang memberikan sanksi teguran lisan, tertulis, atau pencabutan sementara aplikasi yang bermasalah.

Namun, karena kedudukan menteri sejajar, secara logika ketatanegaraan, Menkominfo tak mungkin memberikan teguran ke Menkes.

"Oleh karena itu untuk memastikan efektivitas penerapan UU PDP, termasuk berlaku secara adil baik terhadap sektor swasta maupun publik ya harusnya lembaga penegakannya independen, tidak kemudian menjadi bagian dari pemerintah," kata Wahyudi.

Wahyudi mengatakan, kehadiran UU PDP seharusnya bisa menghilangkan egosektoral antara satu lembaga dengan lainnya.

Sebab, ihwal perlindungan data pribadi kelak harus merujuk pada satu payung hukum yang sama.

Berkaca pada persoalan egosektoral itu, Wahyudi menegaskan bahwa lembaga pengawas perlindungan data pribadi harus bersifat independen.

Baca juga: Tersebarnya Data Pribadi Jokowi yang Tegaskan Urgensi RUU PDP...

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com