JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 pada Jumat (3/9/2021).
Selain Budhi, seseorang bernama Kedy Afandi yang merupakan orang kepercayaan Budhi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Konstruksi perkara
Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, Budhi memerintahkan Kedy untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan pada September 2017.
“Di pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan BS (Budhi Sarwono), KA (Kedy Afandi) menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20 persen dari nilai proyek,” kata Firli dalam konferensi pers, Jumat.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono
“Dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan commitment fee (biaya komitmen) sebesar 10 persen dari nilai proyek,” ujar dia.
Pertemuan lanjutan, kata dia, kembali dilaksanakan di rumah kediaman pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara.
Menurut Firli, Budhi secara langsung menyampaikan beberapa hal, di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu. Persenan tersebut dibagi dua, yaitu untuk Budhi sebesar 10 persen sebagai biaya komitmen dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.
“BS juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang,” ungkap Firli.
Baca juga: 4 Fakta Video Viral Bupati Banjarnegara Sebut Luhut Penjahit, Minta Maaf hingga Siap Dikutuk
Kemudian, ujar dia, Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.
“Penerimaan commitment fee senilai 10 persen oleh BS dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan KA,” kata Firli.
“Diduga BS telah menerima commitment fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar,” ujar dia.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan dua tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021.
Budhi Sarwono ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 dan Kedy Afandi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.