Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan KPK Baru Tahan Tersangka Dugaan Korupsi di Perum Jasa Tirta II Setelah Ditetapkan Tahun 2018

Kompas.com - 03/09/2021, 19:05 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menahan satu orang tersangka dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 bernama Andririni Yaktiningsasi pada Jumat (3/9/2021).

Padahal, Andririni yang berprofesi sebagai Psikolog itu telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro pada 7 Desember 2018.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan carry over dari kasus yang telah menumpuk di KPK.

“Kami berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan kasus yang carry over ini dari tahun 2018, 2019, 2020 ini memang menumpuk,” ujar Karyoto dalam konferensi pers, Jumat.

“Ini sebenarnya lebih tidak lama dari RJ Lino. Kembali dari dulu saya ungkapkan overload. Bahwa overload dari kasus yang ada,” ucap dia.

Menurut Karyoto, kasus di Perum Tirta II merupakan salah satu carry over dari kasus yang ditangani KPK pada tahun 2018.

Baca juga: Ini Peran Psikolog Andririni yang Ditahan dalam Kasus Korupsi di Perum Jasa Tirta II

“Saya rasa rekan-rekan semua juga paham bahwa memang saya katakan kalau kita kerjakan yang satu tahun saja gak akan selesai apalagi kemarin ada pandemi yang memberi batasan pada kita, baik orang yang dipanggil maupun orang yang memanggil,” ucap Karyoto.

“Kita tahu PPKM ketatnya. Jangankan masyarakat, kita yang aparat juga perlu hati-hati dan waspada karena kalau kita kena lumayan dampaknya,” ujar dia.

Kendati demikian, Karyoto mengakui lambatnya penahanan tersangka dalam kasus tersebut merupakan kendala klasik yang kerap dilakukan oleh KPK.

“Sebenarnya kendala ini kendala klasik yang memang sedang kita benahi. Semua penyidik sedang ngebut,” kata Karyoto

Adapun kasus ini bermula sejak awal Dirut Perum Tirta II Djoko Saputro menjabat. Menurut Karyoto, Djoko memerintahkan bawahannya melakukan relokasi dan revisi anggaran.

Perintah itu dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

“Pengusulan perubahan tersebut diduga tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Karyoto.

Baca juga: KPK Tahan Psikolog Andririni Terkait Dugaan Korupsi di Perum Jasa Tirta II

Setelah dilakukan revisi anggaran, kata dia, Djoko kemudian memerintahkan pelaksanaan pengadaan dua kegiatan itu dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana.

Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta untuk melaksanakan proyek tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com