Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Mulai Selidiki Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual pada Pegawai KPI

Kompas.com - 02/09/2021, 20:16 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan turut serta melakukan penyelidikan kasus perundungan dan pelecehan seksual pada pegawai KPI berinisial MS.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan,sebenarnya penyelidikan dengan meminta keterangan korban dijadwalkan Kamis (2/9/2021) hari ini, tetapi korban tidak datang.

Oleh karena itu, pengumpulan keterangan korban rencananya dilakukan pada Jumat (3/9/2021) pukul 10.00 WIB besok.

“Sampai saat ini kami mengutamakan atau mempriortiaskan keterangan pada korban lebih dahulu,” kata Beka dikutip dari akun YouTube Komnas HAM, Kamis.

Baca juga: KPI Sudah Periksa 7 Pegawainya yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap MS

Setelah mendapatkan keterangan korban, Komnas HAM berencana melakukan pengembangan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terlibat.

“Setelah itu kami baru menyusun rencana meminta keterangan dari KPI, kepolisian dan dari terduga pelaku. Tapi lagi-lagi bergantung pada keterangan korban,” kata dia. 

Beka menyampaikan, Komnas HAM turut serta melakukan penyelidikan pada perkara ini karena melihat bahwa sejak tahun 2017, perkara MS belum ditangani baik secara hukum maupun oleh instansi dimana ia berada.

Padahal, MS sudah mengirimkan aduan pada Komnas HAM sejak tahun 2017.

Baca juga: MS Laporkan 5 Pegawai KPI yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

 

Saat itu, kata Beka, Komnas HAM menyarankan MS untuk melaporkan perkaranya itu ke pihak kepolisian terlebih dahulu.

Namun, Komnas HAM tidak mendapatkan kabar lagi dari MS terkait upaya hukum yang disarankan oleh Komnas HAM itu.

“Tentu saja karena keadilan bagi korban belum dipenuhi dari proses yang ada. Kemudian ini menyangkut mekanisme dan tanggung jawab Komnas sesuai dengan mandat dan kewenangan undang-undang bagaimana hak atas keadilan, hak atas rasa aman, maupun hak atas pemulihan korban itu diperoleh oleh korban,” papar dia.

Baca juga: Pelecehan Pegawai KPI Disebut Terjadi di Ruang Kerja dan Dilakukan Beramai-ramai

Perkara perundungan dan pelecehan seksual yang dialami MS menjadi perbincangan setelah keterangannya viral di media sosial.

MS mengaku kerap diperlakukan tidak menyenangkan oleh beberapa rekan kerjanya di KPI sejak tahun 2012 hingga 2017.

Ia kemudian membagi ceritanya hingga mengadu ke Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sementarai itu, Ketua KPI Agung Suprio berjanji akan memberikan pendampingan hukum dan psikologis pada MS.

Agung juga menerangkan bahwa saat ini KPI sedang melakukan investigasi internal dan mendukung aparat kepolisian untuk ikut serta dalam penanganan kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com