Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Standar Nasional Pendidikan, Lembaga Independen yang Dibubarkan Nadiem Makarim

Kompas.com - 02/09/2021, 18:54 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim telah membubarkan Badan Nasional Standar Pendidikan atau BSNP.

Pembubaran BSNP tertuang pada Pasal 334 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang ditekan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Pada pasal itu dituliskan bahwa peraturan yang mengatur tentang BSNP dinyatakan tidak berlaku. 

Baca juga: Nadiem Bubarkan BSNP, Anggota DPR: Merebut Hak Partisipasi Masyarakat

Profil BSNP

Dalam situs BSNP disebut bahwa BSNP adalah lembaga mandiri, profesional, dan independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan.

Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional.

BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak.

Dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat Departemen Pedidikan Nasional (Depdiknas) yang ditunjuk oleh Mendiknas. BSNP dapat menunjuk tim-tim ahli yang bersifat adhoc sesuai kebutuhan.

Baca juga: Nadiem Sebut Asesmen Nasional dan Penyederhanaan Kurikulum Diperlukan untuk Kejar Ketertinggalan Pendidikan

BSNP didukung dan berkoordinasi dengan Depdiknas dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota.

Tugas dan wewenang BSNP adalah mengembangkan standar nasional pendidikan, menyelenggarakan ujian nasional.

Kemudian memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan, merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah, dan menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran.

Mengutip Kompas.id, kini tugas BSNP dilakukan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudritek. Badan ini sebagai pengganti Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan Kemendikbudristek.

Baca juga: Nadiem Minta Mahasiswa yang Belum Divaksinasi Covid-19 Segera Cari Informasi

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengeloaan sistem perbukuan.

Badan ini menyelenggarakan fungsi antara lain penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan; penyusunan kebijakan teknis bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan; penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan; pemantauan evaluasi dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan; serta pengelolaan sistem perbukuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com