Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Demokrat Nilai Gugatan KLB di PTUN Jakarta Kedaluwarsa

Kompas.com - 02/09/2021, 18:29 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva menilai bahwa gugatan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah kedaluwarsa dan tidak berdasar hukum.

Hamdan mengatakan hal tersebut dengan melihat sidang pengadilan PTUN Jakarta Nomor 154/G/2021/PTUN-JKT yang hari ini, masuk dalam tahapan bukti surat.

"Para pihak, dalam hal ini penggugat yaitu KLB Deli Serdang dan tergugat intervensi yaitu DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY, masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH. MH," tulis Hamdan dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (2/9/2021).

Hamdan menilai, ada tiga alasan mengapa dirinya menyatakan bahwa gugatan KLB Deli Serdang kedaluwarsa dan tidak berdasar hukum.

Baca juga: Pihak Demokrat Nilai Kubu KLB Tak Punya Legal Standing Gugat Putusan Menkumham

Pertama, ia menilik Undang-Undang (UU) Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

"UU itu telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan," jelasnya.

Hamdan menjelaskan, pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham terkait Surat Keputusan (SK) Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 pada 27 Juli 2020.

Kemudian, alasan kedua adalah gugatan pihak KLB dinilai juga tidak memiliki legal standing.

"Sebab, para penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat," tuturnya.

Baca juga: Demokrat Kubu KLB Deli Serdang Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta, Minta Kepengurusan Moeldoko Disahkan

Alasan ketiga, Hamdan mengatakan bahwa gugatan tersebut juga kabur dan tidak jelas. Hal itu karena dalil gugatan para penggugat dinilai telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek Tata Usaha Negara dan dalil gugatan perselisihan internal partai.

Ia berpandangan, perselisihan internal partai sejatinya menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai, bukan kewenangan PTUN Jakarta.

"PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat. Padahal, UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan internal partai politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Ia menambahkan, keputusan Mahkamah Partai juga bersifat final dan mengikat.

Diketahui, Kuasa Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Rusdiansyah, secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta, pada Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Elektabilitas Demokrat Naik Usai Ada KLB, Andi Arief: Itu Bonus

Ia mengatakan, materi gugatan yang diajukan yaitu meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

"Meminta pengadilan mengesahkan KLB Deli Serdang yang menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokat 2021-2025," kata Rusdiansyah dalam keterangannya, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com