JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS yang sudah terjadi bertahun-tahun menjadi sorotan publik.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni menilai, kasus tersebut tidak boleh dibiarkan.
Dengan demikian, diperlukan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
"Ini tidak bisa dibiarkan. Inilah kenapa kami di Nasdem getol memperjuangkan RUU PKS, agar pelaporan-pelaporan kasus seperti ini bisa lebih efektif penindakannya,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Pimpinan Komisi III Minta Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Dipecat dan Dihukum Tegas
Ia juga mendukung penuh sikap Bareskrim Polri yang kini turun langsung menangani kasus tersebut.
Kendati demikain, ia juga menyayangkan sikap polisi di Polsek Gambir yang tidak menganggap serius saat korban sempat melaporkan kasus yang dialaminya.
Sebab, MS sempat menceritakan bahwa ia telah dua kali mencoba melapor ke Polsek Gambir. Namun, dua kali pula pengaduan MS tidak pernah diteruskan oleh polisi.
"Kalau begini, sangat disayangkan karena nantinya korban perundungan jadi enggan mengadu ke polisi," kata Sahroni.
"Terus, kita mau membiarkan saja tindakan seperti ini terjadi? Bagaimana kalau yang dirundung anak kita sendiri? Karenanya polisi juga harus telusuri jajarannya yang dimaksud,” ucap dia.
Baca juga: Komnas HAM Akan Pastikan Proses Hukum Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai KPI Berjalan
Bendahara Partai Nasdem ini juga meminta agar pelaku dipecat dan dihukum seberat-beratnya, serta korban diberi bantuan perawatan untuk memulihkan mentalnya yang tertekan.
"Para pelaku harus dihukum secara tegas. Tidak dipecat saja, tapi juga dihukum sesuai dengan tindakannya," ucapnya.
Diketahui seorang pegawai KPI berinisial MS mengaku telah mendapatkan perundungan dan pelecehan seksual sejak tahun 2012 hingga 2014.
Baca juga: Dugaaan Pelecehan ke Pegawai KPI, Kekerasan Seksual Bisa Dialami Gender Apa Pun