Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Insentif Nakes Tahun 2021 Sudah Dibayarkan Rp 5,86 Triliun

Kompas.com - 02/09/2021, 14:11 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan sudah membayar insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani kasus Covid-19 di tingkat pusat tahun 2021 sebesar Rp 5.865.482.125.182.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes Kirana Pritasari mengatakan, pembayaran insentif diberikan untuk nakes yang bertugas di rumah sakit TNI-Polri, RS Vertikal, RS BUMN, RS Kementerian/Lembaga, RS Lapangan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Balai, RS Swasta.

Kemudian, para relawan, para dokter yang mengikuti program pendidikan dokter spesialis dan dokter yang sedang menjalankan program internship.

"Memang rumah sakit swasta yang memberikan pelayanan untuk Covid-19 ini jumlahnya cukup besar, sehingga insentif yang dibayarkan kepada nakes yang di rumah sakit swasta juga alokasinya menjadi besar," kata Kirana dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Kemenkes RI, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah yang Belum Cairkan Insentif Tenaga Kesehatan

Kirana mengatakan, Kemenkes melakukan proses pembayaran rata-rata per bulan sebesar Rp 800 miliar ke sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) tersebut.

Ia mengatakan, proses pembayaran bergantung pada jumlah nakes dan relawan serta ketepatan waktu pengajuan insentif dari fasyankes.

"Kalau semakin banyak kasus, memang tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan pasti makin besar," ujarnya.

Lebih lanjut, Kirana mengatakan, total realisasi pembayaran insentif nakes di tingkat pusat yaitu sebesar Rp 7,42 triliun atau 81,8 persen dari total pagu anggaran Rp 9,07 triliun.

Baca juga: Kemenkes: Nakes yang Divaksinasi Covid-19 Dosis Ketiga Juga Dapat Sertifikat Vaksin

Rinciannya, realisasi pembayaran tunggakan insentif nakes tahun 2020 mencapai 99,3 persen, 79 persen realisasi pembayaran insentif nakes tahun 2021 dan santunan kematian 55,1 persen.

"Untuk insentif yang berjalan tahun 2021 ini 79 persen hingga bulan Juli dan untuk santunan kematian sudah 55,1 persen," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com