JAKARTA, KOMPAS.com - Partai koalisi pemerintah kini semakin mendominasi parlemen setelah Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menyatakan bergabung.
Kini partai oposisi di parlemen hanya tersisa dua yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selebihnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PAN merupakan partai koalisi pemerintah.
Adapun PDI-P tercatat meraih 27.053.961 (19,33 persen) suara pada Pemilu 2019. Dengan raihan suara tersebut, PDI-P kini memiliki 128 kursi di parlemen.
Sementara itu Gerindra meraih 17.594.839 (12,57 persen) suara dengan jumlah kursi sebanyak 78. Kemudian Golkar meraih 17.229.789 (12,31 persen) suara dengan jumlah kursi sebanyak 85.
Baca juga: PAN Resmi Gabung ke Koalisi Pemerintah
Lalu PKB meraih 13.570.097 (9,69 persen)suara dengan jumlah kursi di parlemen sebanyak 58. Selanjutnya Nasdem meraih 12.661.792 (9,05 persen) suara dengan jumlah kursi 59.
Setelah itu, PAN meraih 9.572.623 (6,84 persen) suara dengan jumlah kursi 44 di DPR dan PPP meraih 6.323.147 (4,52 persen) suara dengan jumlah kursi 19 di DPR. Jika ditotal, partai koalisi menguasai 471 kursi atau 81,9 persen dari 575 kursi di DPR.
Sedangkan partai oposisi yakni Demokrat meraih 10.876.507 (7,77 persen) suara dan memiliki 54 kursi di DPR. Kemudian PKS meraih 11.493.663 (8,21 persen) suara dan memiliki 50 kursi di DPR.
Total kursi yang dimiliki partai oposisi ialah 104 atau hanya 18,1 persen dari keseluruhan kursi di parlemen.
Menguatnya koalisi pemerintah di parlemen berbarengan dengan menguatnya isu amendemen UUD 1945 dalam rangka menghidupkan kembali Pokok-pokok Haluan Negara.
Bahkan isu amendemen UUD 1945 turut dibicarakan dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan para ketua umum partai koalisi pemerintah di Istana Negara, Jakarta, pada 25 Agustus.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menduga, pertemuan antara Jokowi dan ketua umum partai koalisi tak hanya membahas pandemi Covid-19 sebagaimana yang dieritakan di media, tetapi juga membahas amendemen UUD 1945.
Baca juga: Wacana Amendemen UUD 1945, Pusako: Kok Begitu Jauh Kepentingan Publik dengan Kepentingan Politik
"Pasti ada sesuatu di luar itu yang menurut saya, seperti misalnya isu kemungkinan amendemen, terkait mengembalikan GBHN, atau juga bahkan terkait jabatan presiden tiga periode," kata Adi.
Selain itu, ia menduga, dalam pertemuan itu juga turut dibahas soal wacana penambahan masa tugas presiden dan DPR selama dua tahun.
Sebab, sebelumnya sempat muncul wacana bahwa pemilu diundur dari 2024 menjadi 2027. Menurut Adi, Presiden membutuhkan dukungan politik untuk membahas mengenai hal-hal serius tersebut sehingga pada akhirnya mempertemukan elite-elite parpol koalisi.