Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kepengurusan Dokumen Kependudukan, Dirjen Dukcapil: Pangkas Syarat yang Tidak Perlu

Kompas.com - 01/09/2021, 17:40 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, inti dari pelayanan dalam proses domumen kependudukan adalah cepat dan mudah.

"Intinya adalah memberikan kemudahan dengan memangkas semua persyaratan yang tidak perlu," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).

Oleh karena itu, pemerintah sudah menyiapkan Peraturan Persiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Baca juga: Kemendagri Terbitkan 1.168 Dokumen Kependudukan untuk Masyarakat Baduy

Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.

Zudan mengatakan, saat ini pihaknya masih menemukan pemerintah daerah yang menambahkan syarat dalam proses pengurusan dokumen kependudukan.

"Saya memonitor itu dari grup WhatsApp, Tiktok, dan Instagram. Ternyata masih ada daerah yang menambah persyaratan pengurusan dokumen kependudukan," ujar dia. 

"Senin (30/8/2021) kemarin saya menyamar ke Disdukcapil Kabupaten Bogor. Para petugas layanan enggak ada yang tahu, saya menyamar," kata dia.

Dalam kunjungannya ke Disdukcapil Bogor, Zudan menanyakan bagaimana membuat e-KTP untuk warga negara Indonesia (WNI).

Baca juga: Menyamar, Dirjen Dukcapil Temukan Banyak Syarat Tambahan Urus Dokumen Kependudukan di Bogor

Dalam kaitan kepengurusan e-KTP, kata dia, relatif berjalan baik, tidak ada syarat tambahan. Namun, untuk membuat akta perceraian ternyata ada syarat tambahan.

"Petugas minta surat pengantar dari panitera pengadilan. Untuk membuat akta kematian syaratnya malah makin banyak," ujar dia. 

"Antara lain minta fotokopi e-KTP pelapor, fotokopi e-KTP dua orang saksi. Masih minta lagi akta kelahiran almarhum, minta juga akta kawin atau surat nikah almarhum. Lalu minta surat keterangan ahli waris bila almarhum tidak punya akta kelahiran atau surat nikah. Ini syarat tambahan untuk mengurus akta kematian kok banyak sekali," papar dia.

Zudan mengatakan, untuk mengurus akta kelahiran, petugas hanya perlu minta fotokopi pemohon, fotokopi e-KTP dua orang saksi.

Baca juga: Dukung Percepatan Vaksinasi, Dirjen Dukcapil Jelaskan Petunjuk bagi Warga Tak Punya NIK

Sementara itu, untuk membuat akta perkawinan, diminta surat izin atasan untuk anggota TNI/Polri, minta fotokopi surat keputusan bila pegawai negeri sipil (PNS), minta izin tertulis orang tua bila pria kurang 21 tahun, dan wanita kurang dari usia 19 tahun.

"Ini yang enggak boleh, harus dihapus semua syarat tambahan itu," kata dia. 

Setelah menyamar, Zudan masuk ke ruangan dan minta semua staf dan pejabat kumpul dalam rapat, ia minta agar Disdukcapil Kabupaten Bogor segera berbenah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com