JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo pernah mengungkap bahwa data adalah jenis kekayaan baru bangsa. Ia juga menyebut data lebih berharga dari minyak.
Sehingga, dalam pidato kenegaraan itu, ia juga berpesan bahwa kita harus siaga menghadapi ancaman kejahatan siber termasuk kejahatan penyalahgunaan data.
Jokowi menegaskan bahwa kedaulatan data harus diwujudkan, salah satu bentuknya adalah dengan melindungi data pribadi melalui regulasi.
"Karena itu, kedaulatan data harus diwujudkan. Hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi. Regulasinya harus segera disiapkan tidak boleh ada kompromi," ujar Jokowi.
Baca juga: Jokowi Ajak DPR Siapkan Regulasi Perlindungan Data Pribadi
Jokowi menegaskan bahwa inti dari regulasi yang ia maksud ketika itu adalah melindungi kepentingan rakyat, serta kepentingan bangsa dan negara. Regulasi, kata Jokowi, harus mempermudah rakyat mencapai cita-citanya. Regulasi harus memberikan rasa aman.
Dan regulasi harus memudahkan semua orang untuk berbuat baik, mendorong semua pihak untuk berinovasi menuju Indonesia Maju.
"Oleh karena itu ukuran kinerja para pembuat peraturan perundang-undangan harus diubah. Bukan diukur dari seberapa banyak UU, PP, Permen atau pun Perda yang dibuat, tetapi sejauh mana kepentingan rakyat, kepentingan negara dan bangsa bisa dilindungi," kata Jokowi.
Namun nyatanya, hingga kini regulasi terkait perlindungan data pribadi tak kunjung disahkan oleh pemerintah.
Pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP masih buntu. Pembahasan RUU PDP yang paling lama dibahas dalam masa persidangan DPR tahun 2020-2021.
Baca juga: Soal Kebocoran Data E-HAC, Dasco: Kita Memang Sudah Perlu UU PDP
Alhasil, kebocoran data pribadi terus terjadi, bahkan diperjual belikan. Dalam dua tahun terakhir, tercatat sejumlah kasus kebocoran data pribadi.
Teranyar, kebocoran data pengguna e-HAC Kementerian Kesehatan sebanyak 1,3 juta data. Ukuran data tersebut kurang lebih mencapai 2 GB.
Kebocoran data pengguna e-HAC pertama kali diungkap oleh peneliti keamanan siber dari VPNMentor pada 15 Juli 2021. Kemenkes pun telah membenarkan hal itu.
Kepala Pusat Data dan Informasi Anas Ma'ruf mengatakan, data pengguna e-HAC yang bocor terjadi di aplikasi e-HAC yang lama, yang sudah tidak digunakan sejak Juli 2021. Bukan pada e-HAC yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Dugaan sementara, kebocoran data pengguna e-HAC terdapat pada pihak mitra.
Baca juga: Ini Penjelasan Kemenkes soal Dugaan Kebocoran Data Pengguna E-HAC
Belum lama, Juli 2021, sebanyak 2 juta data nasabah perusahaan asuransi BRI Life juga diduga bocor, bahkan diperjualbelikan di dunia maya.
Bocornya data nasabah BRI Life pertama kali diungkap oleh akun Twitter @UnderTheBreach pada 27 Juli 2021. Akun tersebut mengatakan bahwa data nasabah yang bocor bersifat sensitif.
Akun tersebut juga mengatakan bahwa sekitar 463.000 dokumen berhasil diambil oleh peretas.