Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AD Sebut Penghapusan Tes Keperawanan Bentuk Penyesuaian Perkembangan Zaman

Kompas.com - 01/09/2021, 15:53 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Kapuskesad) Mayjen TNI Budiman mengatakan, penghapusan tes keperawanan bagi calon prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) untuk menyesuaikan perubahan dan perkembangan zaman.

Hal itu juga sebagaimana instruksi langsung dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dalam penyempurnaan materi uji penerimaan calon prajurit.

Menurut Budiman, di era sekarang ada perubahan pada pemeriksaan kesehatan. TNI AD, kata dia, menyesuaikan dengan perubahan tersebut.

Pemeriksaan kesehatan, kata dia, harus relevan dengan penugasan kepada prajurit nantinya.  

"Harus relevan dengan kemampuan dalam melaksanakan pendidikan dan latihan, pada pendidikan awal maupun pendidikan lanjutan dan juga kemampuan dari prajurit dalam melaksanakan tugas," ujar Budiman, dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Seperti TNI AD, TNI AU Juga Tak Ada Tes Keperawanan Calon Prajurit Wanita

Budiman menjelaskan, dalam penerimaan calon prajurit, TNI AD kini telah menyingkirkan pemeriksaan himen atau selaput dara.

Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya lagi pemeriksaan selaput dara sebagai tujuan dari rangkaian uji badan.

Kendati demikian, dalam uji badan tersebut, TNI AD tetap melakukan pemeriksaan genitalia luar.

Budiman menegaskan, materi uji pemeriksaan genitalia luar tetap dipertahankan bukan untuk memeriksa selaput dara, melainkan untuk memastikan apakah calon prajurit mempunyai kelainan.

"Karena semua organ dalam ilmu kedokteran kita mengetahui pemeriksaan badan itu adalah dari kepala sampai jari, dan juga finger for all," kata dia.

Selain itu, Budiman menambahkan, TNI AD dalam melakukan pemeriksaan kesehatan kini sangat menghargai privasi calon, termasuk mereka yang akan bergabung dengan Kowad.

Bentuk penghargaan privasi tersebut, misalnya soal pencahayaan ruangan termasuk terbatasnya dokter yang melakukan pemeriksaan.

Dalam tahap pemeriksaan ini, calon prajurit juga mendapat penjelasan mengenai apa saja yang akan diperiksa.

"Itu salah satu perubahan-perubahan yang dilakukan dalam juknis (petunjuk teknis) ini," imbuh dia.

Sebelumnya, Andika memutuskan untuk menghapus tes keperawanan untuk calon Kowad.

Baca juga: TNI AD Hapus Tes Keperawanan, HRWI: Kemenangan Semua Orang, Bukan Hanya Perempuan

"Soal himen atau selaput dara. Tadinya merupakan satu penilaian. Himennya utuh, himen ruptured (robek) sebagian, atau ruptured sampai habis. Sekarang tidak ada lagi penilaian itu," kata Andika dalam keterangan persnya yang disampaikan lewat video, Rabu (11/8/2021).

Selain itu, tidak ada lagi pemeriksaan secara khusus di bagian dalam vagina dan serviks.

Namun, pemeriksaan di bagian luar alat kelamin dan abdomen masih dilakukan dalam rangkaian tes kesehatan.

"Tidak ada lagi pemeriksaan inspeksi vagina dan serviks, tetapi pemeriksaan genitalia luar, abdomen, tetap," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com