Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Draf RUU PKS Dinilai Bisa Lemahkan Substansi Utama

Kompas.com - 01/09/2021, 11:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati menyorot pembahasan terakhir dari Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Dalam draf rancangan undang-undang yang baru, ada perubahan cakupan bentuk kekerasan seksual dari 9 menjadi 5 bentuk.

“Ini sebenarnya menurut saya dari 9 menjadi 5 ini perlu diskusi panjang. Saya melihatnya kita perlu melakukan diskusi lagi terkait dengan 9 jadi 5 ini ya,” kata Mike kepada Kompas.com, Rabu (1/9/2021).

Mike menilai, perubahan 9 bentuk kekerasan seksual menjadi 5 bentuk dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan dalam undang-undang lainnya.

Baca juga: Komnas Perempuan Apresiasi Pembahasan Draf Baru RUU PKS

Sebab, dalam sejumlah aturan seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sedikit banyak memuat unsur pengaturan terkait kekerasan seksual.

Di sisi lain, ia juga khawatir apabila penggabungan tersebut melemahkan substansi utama dari tujuan pembentukan RUU PKS.

“Kalau misalnya (Pasal 6 tentang) tindak pidana kekerasan seksual disertai dengan perbuatan pidana lain, itu bisa terjadi bahwa, oh ketika itu misalnya kekerasan berbasis online, nah itu kan bisa jadi nanti diatur oleh (UU) ITE. Nah ini justru malah melemahkan gitu,” ungkapnya.

Apalagi, ia menilai dalam undang-undang lain yang memuat unsur pengaturan kekerasan seksual tidak secara spesifik menyasar kekerasan seksual.

Mike pun mencontohkan, kategori bentuk kekerasan pemaksaan pelacuran yang dihilangkan dalam draf terakhir RUU PKS.

Menurut dia, bentuk pemaksaan pelacuran itu mungkin dihilangkan karena sudah diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun tidak semua kasus pemaksaan pelacuran seperti yang tertera di UU TPPO.

“Karena pemasangan pelacuran itu belum tentu tujuannya perdagangan ya atau tujuannya memperdagangkan orang atau yang lainnya,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ia menilai perubahan bentuk dari 9 kekerasan seksual menjadi 5 bentuk ini masih perlu dibahas dan didalami lebih lanjut.

Pihaknya pun akan menyisir kembali draf terakhir yang diinisiasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Mungkin ini perlu proses diskusi lagi secara mendalam ya, kalau jaringan masyarakat jaringan masyarakat sipil sih akan mencoba menyisir kembali ya dari draf terakhir yang dihasilkan oleh panja atau baleg DPR RI,” ucapnya.

Dikutip dari Kompas.id, Baleg DPR akhirnya memulai dari awal proses RUU PKS dengan draf baru yang disusun oleh tim tenaga ahli.

Dibandingkan dengan draf sebelumnya, pada draf rancangan undang-undang yang baru, ada beberapa perubahan, baik usulan judul maupun jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual, yang akan diatur.

Baca juga: Draf RUU PKS Mulai Dibahas, Komnas Perempuan Sebut Ada 4 Isu yang Belum Terakomodasi

Misalnya, pada judul, dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang baru, judul yang diusulkan "RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual" atau tidak menggunakan kata "penghapusan" sebagaimana draf RUU sebelumnya yang berjudul "Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual".

Selain itu, pada draf awal RUU yang dibahas Baleg, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur hanya lima, yakni Pelecehan Seksual (Pasal 2), Pemaksaan Memakai Alat Kontrasepsi (Pasal 3), Pemaksaan Hubungan Seksual (Pasal 4), Eksploitasi Seksual (Pasal 5), dan tindak pidana kekerasan seksual yang disertai dengan perbuatan pidana lain (Pasal 6).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com