JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, tidak ada pejabat kepolisian selain tenaga kesehatan dan tenaga pendukung di fasilitas kesehatan yang mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster).
Ia mencontohkan dirinya yang hanya mendapatkan vaksin Covid-19 sebanyak dua kali dengan merek Sinovac.
"Tidak ada pejabat Polri yang disuntik booster, contohnya saya, hanya divaksin (dengan) Sinovac dua kali," kata Ramadhan dikutip dari Antara, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Vaksinasi Booster di Mabes Polri Menuai Polemik, Ini Penjelasannya...
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono juga menyatakan, vaksin Covid-19 dosis ketiga yang diselenggarakan di Mabes Polri diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga pendukung di fasilitas kesehatan di lingkungan Polri.
Misalnya, sopir ambulans dan petugas kebersihan rumah sakit. Menurut Argo, tenaga pendukung termasuk pekerja yang berisiko tinggi terpapar Covid-19.
"Yang diberikan vaksin booster itu adalah tenaga kesehatan dan orang-orang yang bekerja di fasilitas kesehatan Polri atau dibilang pendukung tenaga kesehatan," ujar Argo.
Respons Polri ini menyusul unggahan koalisi warga LaporCovid-19 soal adanya masyarakat bukan tenaga kesehatan yang menerima vaksinasi booster di Mabes Polri.
Temuan ini berdasarkan laporan dari warga yang masuk ke LaporCovid-19. Penerima booster ini pun dikatakan mendapatkan bukti cetak kartu vaksinasi Covid-19.
"Lewat temuan ini, kami menduga bahwa penerima vaksin booster tercatat dalam pangkalan data vaksinasi Covid-19. Artinya pemerintah bisa mengusut pelanggaran ini dengan menelusuri pangkalan data vaksinasi Covid-19. Mirisnya, pelanggaran ini dilaporkan terjadi di tempat vaksinasi Mabes Polri," dikutip dari akun Twitter @LaporCovid, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: LaporCovid-19 Minta Kemenkes Prioritaskan Nakes Dapatkan Suntikan Vaksinasi Dosis Ketiga
LaporCovid-19 pun mendesak Kementerian Kesehatan mengusut pelanggaran vaksinasi dosis ketiga ini dan mengungkap modus operandi di lapangan.
Kemudian, memberikan sanksi tegas kepada pemberi booster nontenaga kesehatan dan membuka data penerima vaksin booster.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.