Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Sesalkan Putusan MK yang Tolak Seluruh Permohonan Uji Materi UU KPK soal Alih Status Pegawai

Kompas.com - 31/08/2021, 18:43 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk seluruhnya.

“Kalau sudah putusan MK ya saya menghormati, meski pun saya menyayangkan orang-orang sebaik 51 orang itu yang sangat sudah teruji memberantas korupsi kemudian mesti dicopot karena alasan tidak Pancasilais," terang Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Kompas.com, Selasa (31/8/2021).

Meski begitu Boyamin mengatakan bahwa putusan MK ini bukan merupakan akhir. Para pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih bisa memperjuangkan nasibnya dengan mengajukan gugatan ke lembaga lain.

“Pegawai KPK (tak lolos TWK) masih bisa mengajukan uji materi terkait TWK ke MA maupun ke PTUN jika dirasa merugikan dan didasarkan dengan temuan Komnas HAM dan temuan Ombdusman,” ungkapnya.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK soal Alih Status, Ini Kata Pegawai KPK

Boyamin kemudian membandingkan 51 pegawai KPK ini dengan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut kasus korupsi.

Dalam pandangannya, para ASN yang terlibat korupsi adalah orang-orang yang lolos TWK dan dianggap Pancasilas.

Sebaliknya para pegawai KPK, lanjut dia, yang dianggap tak lolos TWK justru dinilai tidak pancasilais meski telah mengabdikan diri untuk pemberantasan korupsi.

“Jadi menurut saya ukuran pancasilias mereka itu tinggi. Tidak bisa mereka ini diberhentikan karena mengikuti tes seperti psikotes begitu, kemudian dianggap memiliki nilai Pancasila yang baik atau buruk,” imbuh dia.

Diketahui dalam sidang yang disiarkan secara daring hari ini, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan penolakan permohonan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Anwar menyebut seluruh permohonan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Maka permohonan itu ditolak untuk seluruhnya.

Baca juga: MK Putuskan Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Soal Alih Status Pegawai Jadi ASN

Diketahui perkara itu diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia yaitu Yusuf Sahide.

Pasal yang dimohonakn untuk di uji MK adalah Pasal 68B Ayat 1 dan pasal 69C yang mengatur peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Pemohon menilai hasil TWK dijadikan dasar serta ukuran baru menentukan status ASN pegawai KPK. Padahal hal itu tidak diatur dalam UU KPK maupun Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com