Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Moeldoko Sebut Segera Laporkan 2 Aktivis ICW ke Polri

Kompas.com - 31/08/2021, 17:50 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan mengatkan, kliennya akan melaporkan peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftahul Khoir secepatnya kepada pihak kepolisian.

Meski demikian, Otto belum secara jelas menyebutkan kapan pastinya.

"Kami akan melaporkan secepat mungkin. Nanti akan kami tetapkan tanggalnya. Apabila kami lapor akan beritahukan ke teman-teman wartawan kapan bisa mengikuti perkembangannya," ujar Otto dalam konferensi pers secara daring Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Pihak Moeldoko Sebut Tudingan ICW soal Ivermectin Hanya Berdasar Pemberitaan Media

Sebagaimana diketahui, pelaporan ini terkait dengan informasi yang menyebut Moeldoko memiliki peran dalam bisnis obat terapi Covid-19, Ivermectin.

Informasi tersebut disampaikan ICW dalam siaran pers yang dibacakan Egi Primayogha beberapa waktu lalu.

Otto menuturkan, untuk sementara ini ada dua nama dari ICW yang akan dilaporkan, yakni Egi Primayogha dan Miftahul Choir.

"Yang akan dilaporkan jelas sementara ini tentu yang pertama yang akan kami laporkan adalah saudara Egi karena dia yang secara resmi secara verbal bilang melalui YouTube," kata Otto.

"Yang kedua, saudara Miftahul yang membuat siaran pers lewat website ICW. Nah dua ini akan kami laporkan," lanjutnya.

Adapun nantinya apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat, Otto masih menanti perkembangan selanjutnya.

"Kita akan lihat dari perkembangan kasusnya," katanya.

Baca juga: Moeldoko Layangkan Somasi Ketiga ke ICW soal Ivermectin, Terakhir Sebelum Lapor Polisi

Diberitakan sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan akan melaporkan ICW ke pihak kepolisian.

Langkah ini diambil sebagai buntut pernyataan ICW ke Moeldoko terkait kedekatannya dengan produsen obat Ivermectin, PT Harsen Laboratories.

"Saya akan melanjutkan untuk melaporkan kepada kepolisian," kata Moeldoko dalam konferensi pers daring, Selasa sore.

Moeldoko menyatakan, tudingan ICW yang menyebutnya berburu keuntungan melalui peredaran obat Ivermectin sangat serius.

Dia menilai tudingan itu sebagai pembunuhan karakter. Terlebih, ICW tidak mempunyai dasar yang jelas dalam menyangkakan ihwal tersebut.

Baca juga: ICW Tak Cabut Tudingan soal Ivermectin, Moeldoko Siap-siap Lapor Polisi

"Apalagi dengan pendeketan-pendekatan ilmu cocokologi, dicocok-cocokan. Ini apa-apaan ini, sungguh saya tidak mau terima seperti ini," ujar Moeldoko.

Moeldoko sebelumnya telah melayangkan tiga kali somasi kepada ICW.

Sehingga kesempatan itu dirasakannya sudah cukup. Pasalnya, hingga saat ini ICW disebut Moeldoko belum meminta maaf dan mencabut tudingan mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com