KOMPAS.com – Demi menunjang pencapaian masyarakat produktif aman Covid-19, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Satgas Prokes Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan (3M) Fasilitas Publik (Faspub) dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.
SE tersebut berlaku efektif mulai Rabu (1/8/2021) sampai batas waktu yang ditentukan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.
Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, peluang penularan virus saat ini bisa terjadi di mana saja, mulai dari rumah, saat di perjalanan, hingga saat beraktivitas di luar rumah.
“Oleh karena itu, diharapkan Satgas Prokes 3M Faspub ini bisa memantau dan memberi andil supaya peluang penularan Covid-19 di tengah masyarakat bisa berkurang,” kata Wiku dalam keterangan pers resmi, dikutip Kompas.com, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Ini Alasan Gubernur Banten Tolak Honor Satgas Covid-19 Rp 25 Juta Per Bulan
Ia menjelaskan, Satgas Prokes 3M Faspub diharapkan dibentuk pada sebelas kelompok aktivitas masyarakat, yakni aktivitas ekonomi dan belanja, hiburan dan olahraga, penyediaan akomodasi, pelayanan kesehatan, transportasi, kerja, pendidikan, sosial, penegakan hukum, energi dan lingkungan, serta keagamaan.
Untuk menunjang pelaksanaan tersebut, sebut dia, Satgas Prokes 3M Faspub harus melibatkan sejumlah unsur.
“Di antaranya pengelola atau petugas fasilitas publik, asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik, serta Satgas Covid-19 Daerah (Duta Perubahan Perilaku atau Relawan) sebagai unsur pelaksana. Mereka harus menjalankan tiga fungsi, yakni pencegahan, pembinaan, dan pendukung,” papar dia.
Menurut Wiku, fungsi pencegahan Satgas Prokes 3M Faspub dilakukan melalui sosialisasi 3M secara berkala.
Baca juga: Gubernur Banten Tolak Honor Satgas Covid-19 Sebesar Rp 25 Juta Per Bulan
Mereka juga harus meningkatkan penerapan prokes 3M, seperti penetapan titik masuk dan keluar yang berbeda, penyemprotan desinfektan secara berkala, dan screening kesehatan di pintu fasilitas seperti pengecekan suhu, mencuci tangan, dan pemindaian barcode aplikasi Peduli Lindungi.
Dia melanjutkan, fungsi pembinaan Satgas Prokes 3M Faspub dilaksanakan melalui upaya pemantauan penerapan prokes setiap unsur fasilitas publik, di antaranya petugas, pengelola, pekerja, pedagang, hingga pengunjung.
Selain itu, pihak Satgas Prokes 3M Faspub juga memiliki kewenangan untuk menegur dan memberikan sanksi seperti yang ditetapkan pemerintah daerah (pemda) dan asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik kepada pelanggar prokes.
“Penerapan sanksi yang bisa dilakukan bertepatan dengan prinsip sanksi berjenjang atau peningkatan sanksi apabila unsur fasilitas publik mengulangi pelanggaran,” kata Wiku.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Berikut Catatan dari Satgas Covid-19
Lebih lanjut, dia menerangkan, pemantauan dan evaluasi Satgas Prokes 3M Faspub secara kinerja dilakukan oleh Satgas Covid-19 di tingkat kabupaten atau kota, kecamatan, serta desa atau kelurahan.
Sedangkan untuk pembinaan, dilakukan oleh Kodim, Polrestabes, Polresta, Polres, Koramil, Polsek, hingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
"Dalam hal ini, Satgas memperhatikan tingkat wilayah administrasi pemantauan dan evaluasi kinerja Satgas Protokol Kesehatan 3M Faspub yang sudah sepatutnya menyesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah dan fasilitas publik bersangkutan," ujar Wiku.
Dalam menjalankan ketiga fungsi, Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik mengikuti Panduan Teknis Pembentukan dan Operasional Satuan Tugas Protokol Kesehatan 3M Fasilitas Publik.
Baca juga: Kasus Kematian Tinggi, Satgas Covid-19 Jombang: 90 Persen Pasien yang Meninggal Belum Vaksin
Pendanaan untuk kegiatan itersebut nantinya akan berasal dari swadaya, hibah, maupun bantuan resmi dari pemda atau pemerintah pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.