Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Tersangka Kasus Peretasan Situs Setkab Tersisa Satu Orang

Kompas.com - 31/08/2021, 11:09 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dalam kasus peretasan situs Sekretariat Kabinet yang beralamat setkab.go.id kini hanya tersisa satu orang, yaitu BS alias ZYY (18).

Sementara itu, penyelesaian hukum terhadap satu orang tersangka lainnya, ML (17), dilakukan melalui upaya diversi karena masih di bawah umur.

"Untuk tersangka BS kasus tetap berlanjut, sedangkan satu tersangka lainnya berinisal MLA diselesaikan dengan kesepakatan diversi," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, dikutip dari Antara, Selasa (31/8/2021).

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau musyawarah.

Baca juga: Polisi Selidiki Peretasan Running Text Lalu Lintas Bertuliskan Wali Kota Lhokseumawe Siap-siap Dijemput KPK

Upaya diversi dalam penyelesaian hukum anak wajib dilakukan sesuai aturan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Dalam proses diversi, ML didampingi Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan. Kesepakatan diversi tercapai pada Jumat (27/8/2021) di kantor Direktorat Siber Bareskrim Polri, Jakarta.

Kepala Bapas Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro mengatakan, dalam kesepakatan diversi, ML berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi baik secara individu maupun kelompok. Selain itu, ia siap menjadi agen perubahan.

Kemudian, orangtua ML membuat surat pernyataan yang diketahui lurah setempat bahwa bersedia mendidik dan mengawasi ML lebih intensif. Orangtuanya juga berjanji melanjutkan pendidikan ML yang sempat terputus.

Baca juga: Kronologi dan Motif Peretasan Situs Setkab oleh Dua Remaja...

ML pun wajib lapor secara berkala ke Bapas Padang, Sumatera Barat selama tiga bulan.

Ia akan mengikuti kegiatan bimbingan kepribadian dan kemanusiaan di Bapas Padang, melakukan pelayanan masyarakat di kantor Dinas Sosial P3AP2KB Dharmasraya selama tiga bulan.

"Pengawasan dilakukan oleh Bapas Padang dan P3AP2KB Dharmasraya dengan membuat laporan perkembangan bimbingan dan laporan pengawasan secara berkala kepada pejabat yang bertanggung jawab dan kepada Sekretariat Kabinet RI," kata Ricky.

Sebelumnya diberitakan, BS dan ML ditangkap di Sumatera Barat setelah meretas situs Sekretariat Kabinet pada 30 Juli 2021.

Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dua unit laptop dan tiga unit ponsel. BS dan ML pun ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: BIN Pastikan Selidiki Peretasan Laman Setkab dan Bakal Proses Hukum Pelaku

Keduanya dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 90 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com