JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali mulai 31 Agustus-6 September 2021.
Selama PPKM diterapkan, tempat ibadah di daerah berstatus level 3 dan level 4 diperbolehkan dibuka dengan jumlah jemaah 50 persen dari kapasitas maksimal.
"Tempat badah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.
Baca juga: PPKM Level 2-4 Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Perjalanan Pesawat dan Kereta
Dalam aturan yang sama disebutkan bahwa pelaksanaan ibadah harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Sementara itu, tempat ibadah dalam hal ini masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya di daerah yang menerapkan PPKM Level 2, dapat mengadakan kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 75 persen atau 75 orang dari kapasitas.
Kegiatan ibadah di tempat ibadah tersebut juga harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Untuk diketahui, pada perpanjangan PPKM kali ini terdapat sejumlah daerah yang turun dari level 4 menjadi level 3 karena diklaim menunjukkan perbaikan situasi.
Jumlah daerah Jawa-Bali yang berada pada PPKM level 4 turun dari 51 menjadi 25 kabupaten/kota. Kemudian, daerah level 3 bertambah dari 67 menjadi 76 kabupaten/kota.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 6 September 2021
Malang Raya dan Solo Raya masuk sebagai wilayah aglomerasi yang kini masuk ke status level 3 bersamaan dengan Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya.
Sementara, aglomerasi Semarang Raya berhasil turun ke status level 2. Adapun daerah level 2 jumlahnya meningkat dari 10 menjadi 27 kabupaten/kota.
Meski terjadi perbaikan situasi, Presiden Joko Widodo meminta seluruh pihak tetap waspada dan berhati-hati serta disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona.
"Kita harus bersama-sama menjaga agar kasus Covid-19 tidak naik lagi. Kuncinya sederhana, ayo segera ikut vaksin, ayo disiplin terapkan protokol kesehatan," kata Jokowi, Senin (30/8/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.