JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Kendati demikian, Lili masih mendapat tunjangan sebesar Rp 107,9 meskipun gaji pokok tersebut dipotong.
Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, diketahui gaji pokok Lili sebagai Wakil Ketua KPK adalah Rp 4.620.000.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Ini Kronologi Kasusnya...
Artinya, jika dipotong 40 persen, gaji pokok Wakil Ketua KPK itu dikurangi sebesar Rp 1.848.000. Dengan demikian, Lili akan menerima gaji pokok bulanan Rp 2.772.000 selama 12 bulan ke depan.
Meski begitu, pimpinan KPK ini masih tetap menerima sejumlah tunjangan senilai Rp 107.971.250.
Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima Lili setiap bulannya:
1. Tunjangan jabatan: Rp 20.475.000;
2. Tunjangan kehormatan: Rp 2.134.000;
3. Tunjangan perumahan: Rp 34.900.000;
4. Tunjangan transportasi: Rp 27.330.000;
5. Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000;
6. Tunjangan hari tua: Rp 6.807.250.
Baca juga: MAKI: Seharusnya Lili Pintauli Dipecat demi Menjaga Kehormatan KPK
Lili terbukti melakukan pelanggaran etik, yaitu berkomunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.
“Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ujar Ketua Dewas Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.