JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan dirinya terbukti melakukan pelanggaran etik.
Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait dugaan suap lelang jabatan.
"Saya menerima tanggapan Dewas. Saya terima dan tidak ada upaya-upaya lain. Saya terima," ujar Lili dikutip dari Tribunnews, Senin (30/8/2021).
Kendati mengakui kesalahannya, Lili tidak menunjukan rasa penyesalan terkait pelanggaran etik tersebut.
Baca juga: MAKI: Seharusnya Lili Pintauli Dipecat, Demi Menjaga Kehormatan KPK
Perilaku Lili tersebut menjadi pertimbangan majelis etik menjatuhkan sanksi berat terhadap pimpinan KPK itu.
“Terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya dan terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pemeriksaan di KPK tetapi terperiksa melakukan sebaliknya,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam putusan sidang etik, Senin (30/8/2021).
Sementara itu, Ketua Dewas Tumpak Panggabean mengatakan, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi, dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik
Pelanggara Lili tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.
“Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ucap Tumpak.
Adapun hal-hal yang meringankan putusan terhadap Lili yakni mengakui perbuatannya dan tidak pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.
Laporan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.