JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset milik obligor BLBI berupa 49 bidang lahan seluas 5.291.200 meter persegi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor, Jumat (29/8/2021).
"Kita baru menyaksikan penguasaan fisik aset negara berasal dari hak tagih piutang negara terhadap obligor yang ditandai papan penguasaan dan pengawasan aset negara eks BLBI di 4 kota," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menyaksikan penyitaan aset di Tangerang, Banten, Jumat.
Baca juga: Sri Mulyani: Selama 22 Tahun Pemerintah Tanggung Bunga dan Pokok Utang BLBI
Adapun 49 aset tersebut meliputi 44 tanah milik PT Lippo Karawaci seluas 251.992 meter persegi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang, Banten.
Kemudian, sebidang lahan seluas 3.295 meter persegi di Jalan Teuku Cik Ditiro, Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Medan, Sumatera Utara.
Lalu, lahan seluas 15.785 meter persegi dan 15.708 meter persegi di Jalan Bukit Raya Km 10, Kawasan Kilang Bata, Bukit Raya, Pekanbaru.
Selanjutnya, tanah seluas 2.013.060 meter persegi di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga dan 2.991.360 meter persegi di Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Penyitaan aset ini ditandai dengan pemasangan plang Satgas BLBI di lokasi aset.
Baca juga: Pemerintah Sita 49 Aset Tanah Debitur BLBI, Luasnya 5,21 Juta Meter Persegi
Mahfud menegaskan, penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari pemulihan hak negara dari hak tagih piutang dana BLBI.
Hal ini mutlak dilakukan sebagai realisasi kewenangan negara terkait penyerahan aset-aset debitur yang tertera dalam akte pengakuan utang.
"Karenanya, pemerintah dalam pemulihan hak tagih negara atas piutang negara atas hak tagih BLBI dilakukan serius dan akan terus serius," kata dia.
Baca juga: Sri Mulyani Desak Debitur BLBI untuk Penuhi Panggilan karena Sudah 22 Tahun...
Pemerintah mulai memanggil nama-nama obligor dan debitur untuk menagih piutang BLBI seiring dengan dibentuknya Satgas BLBI hingga 2023 mendatang.
Secara keseluruhan, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.