JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meminta komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan penertiban dan penyelesaian aset bermasalah.
Ia mengatakan, KPK akan mendukung penuh upaya penyelesaian aset-aset pemda yang bersengketa dengan berbagai pihak.
"Kami berharap, pemda konsisten dalam melakukan penertiban dan penyelesaian aset bermasalah," ujar Lili dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).
"KPK akan mendorong dan siap membantu Pemda dalam program penyelesaian aset bermasalah baik dengan sesama pemda, dengan pemerintah pusat, maupun dengan pihak lainnya," ucap dia.
Baca juga: Terkuaknya Dugaan Komunikasi Lili Pintauli dengan Terdakwa Korupsi dalam Sidang...
Lili mengungkapkan bahwa penyelesaian sengketa aset antar pemda merupakan permasalahan klasik yang banyak terjadi di lingkungan pemda di seluruh Indonesia yang umumnya merupakan dampak dari pemekaran wilayah.
Hingga saat ini, menurut dia, banyak sengketa aset pemekaran belum selesai meskipun sudah puluhan tahun peristiwa pemekaran terjadi.
Oleh karena itu, Lili menegaskan pentingnya konsistensi pemda untuk membenahi tata kelola aset untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
"Kondisi ini akan menimbulkan permasalahan pemanfaatan, pencatatan dan pemeliharaan aset daerah," ucap Lili.
"Fokus kami adalah untuk menertibkan dan menyelamatkan aset pemerintah dan optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat," tutur dia.
Baca juga: ICW Soroti Fahri Aceh yang Disebut di Sidang sebagai Orangnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Dalam kesempatan tersebut diserahterimakan hibah barang milik daerah (BMD) Pemerintah Kota Tangerang berupa 14 bidang tanah seluas total 20 ribu meter persegi senilai total Rp 2,28 Miliar kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Pada saat yang bersamaan juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset (BAST) jaringan perpipaan sepanjang 324 ribu meter dan 20.535 sambungan langganan milik Perumda Tirta Kerta Raharja kepada Perumda Tirta Benteng.
Pelaksanaan serah terima BMD ini dilaksanakan sebagai rangkaian pemindahtanganan BMD yang dilakukan melalui pola hibah antara Pemkot Tangerang kepada Pemkab Tangerang dengan dasar pertimbangan kewilayahan dan penggunaan.
Diketahui bahwa sejak tahun 1999 sampai dengan saat ini BMD berupa tanah tersebut berada di wilayah Kab Tangerang dan digunakan oleh Pemkab Tangerang dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Lili Pintauli Diduga Berkomunikasi dengan Pihak Beperkara, ICW Minta KPK Dalami Aliran Dana